Standar Norma Pengaturan Nomor 9 tentang Pemulihan Hak-Hak Korban Pelanggaran HAM yang Berat | 33 BAB IV PRINSIP, MODEL, DAN PRAKTIK PEMULIHAN KORBAN PELANGGARAN HAM YANG BERAT 109. Hukum HAM internasional mengidentifikasi hak-hak para korban terdiri atas: (a) hak korban untuk mengetahui; (b) Hak korban atas keadilan; (c) Hak korban atas reparasi; serta (d) jaminan tidak berulang (non-recurrence). 110. Bab IV ini akan memaparkan prinsip-prinsip, bentuk, model, dan praktik remedi, khususnya bagi korban pelanggaran HAM yang berat. Pemaparan mengenai prinsip, bentuk, model, serta praktik remedi ini dapat digunakan sebagai dasar dan panduan bagi pelaksanaan serta pengembangan kebijakan dan program remedi korban pelanggaran HAM yang berat di Indonesia. A. Prinsip-Prinsip Remedi Bagi Korban Pelanggaran HAM yang Berat 111. Pemenuhan hak-hak korban pelanggaran HAM yang berat adalah tanggung jawab negara. 113. Korban berhak mengetahui hak-haknya sebagai korban pelanggaran HAM yang berat, dan negara berkewajiban menyediakan informasi tentang hak-hak tersebut. 114. Negara wajib menyediakan remedi yang efektif bagi korban, termasuk pemulihan, yaitu remedi yang memadai, efektif, dan segera, terhadap kerusakan yang dialami.85 Remedi harus dilakukan secara segera, baik setelah peristiwa pelanggaran HAM terjadi, maupun sebagai respons terhadap kebutuhan korban sebagai bentuk reparasi mendesak.86 115. Hak seseorang sebagai korban tetap berlaku meskipun pelaku tidak dapat diidentifikasi, ditangkap, dituntut, atau didakwa, dan terlepas dari hubungan keluarga yang ada di antara pelaku dan korban.87 116. Korban harus diperlakukan secara manusiawi, bermartabat, dan dihormati hak asasinya sehingga setiap langkah-langkah remedi yang layak harus dilakukan untuk menjamin keselamatan, kesejahteraan fisik dan psikologis, ataupun privasi, baik dirinya maupun keluarganya.88 117. Korban harus dilindungi dari kemungkinan adanya ancaman atau tindak pembalasan dari pihak lain, akibat dari kesaksian, upaya-upaya yang dilakukan korban untuk memperoleh hakhaknya; maupun akibat stigma negatif yang ditimpakan kepada korban.89 Majelis Umum PBB, Basic Principles and Guidelines on the right to a Remedy and Reparation for Victims of Gross Violation of International Human Rights Law and Serious Violations of International Human Rights Law, (II dan VI) https://www.ohchr.org/en/professionalinterest/pages/remedyandreparation.aspx 85 86 Peraturan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Aceh Nomor 12/P-KRA/V/2019 tentang Tatacara Baku Reparasi. 87 Majelis Umum PBB, Basic Principles and Guidelines… op.cit., para 9. 88 Ibid., para 10. Pada 2016, pemutaran film Pulau Buru Tanah Air Beta ―film tentang korban Peristiwa 1965/66― yang akan diputar di Jakarta, batal terlaksana karena dilarang kepolisian. Pemutaran film ini kemudian dipindah ke kantor Komnas HAM. Diakses pada 30 Januari 2022 di https://nasional.kompas.com/read/2016/03/16/21590691/Dilarang.Polisi.Pemutaran. Film.Pulau.Buru.Tanah.Air.Beta.Pindah.Lokasi. Pada 2004 seorang korban Tragedi Priok 1984 ditawari uang agar bersaksi sesuai dengan keinginan pemberi uang di persidangan Pengadilan HAM ad hoc kasus Tanjung Priok. Diakses pada 30 Januari 2022 di https://kumparan.com/kumparannews/rp-50-juta-agar-tak-bersaksi-di-sidangkasus-priok/full. 89

اختر الفقرة المستهدفة3