Standar Norma Pengaturan Nomor 9 tentang Pemulihan Hak-Hak Korban Pelanggaran HAM yang Berat | 33
BAB IV
PRINSIP, MODEL, DAN PRAKTIK PEMULIHAN KORBAN
PELANGGARAN HAM YANG BERAT
109. Hukum HAM internasional mengidentifikasi hak-hak para korban terdiri atas: (a) hak korban
untuk mengetahui; (b) Hak korban atas keadilan; (c) Hak korban atas reparasi; serta (d)
jaminan tidak berulang (non-recurrence).
110. Bab IV ini akan memaparkan prinsip-prinsip, bentuk, model, dan praktik remedi, khususnya
bagi korban pelanggaran HAM yang berat. Pemaparan mengenai prinsip, bentuk, model, serta
praktik remedi ini dapat digunakan sebagai dasar dan panduan bagi pelaksanaan serta
pengembangan kebijakan dan program remedi korban pelanggaran HAM yang berat di
Indonesia.
A. Prinsip-Prinsip Remedi Bagi Korban Pelanggaran HAM yang Berat
111. Pemenuhan hak-hak korban pelanggaran HAM yang berat adalah tanggung jawab negara.
113. Korban berhak mengetahui hak-haknya sebagai korban pelanggaran HAM yang berat, dan
negara berkewajiban menyediakan informasi tentang hak-hak tersebut.
114. Negara wajib menyediakan remedi yang efektif bagi korban, termasuk pemulihan, yaitu remedi
yang memadai, efektif, dan segera, terhadap kerusakan yang dialami.85 Remedi harus
dilakukan secara segera, baik setelah peristiwa pelanggaran HAM terjadi, maupun sebagai
respons terhadap kebutuhan korban sebagai bentuk reparasi mendesak.86
115. Hak seseorang sebagai korban tetap berlaku meskipun pelaku tidak dapat diidentifikasi,
ditangkap, dituntut, atau didakwa, dan terlepas dari hubungan keluarga yang ada di antara
pelaku dan korban.87
116. Korban harus diperlakukan secara manusiawi, bermartabat, dan dihormati hak asasinya
sehingga setiap langkah-langkah remedi yang layak harus dilakukan untuk menjamin
keselamatan, kesejahteraan fisik dan psikologis, ataupun privasi, baik dirinya maupun
keluarganya.88
117. Korban harus dilindungi dari kemungkinan adanya ancaman atau tindak pembalasan dari
pihak lain, akibat dari kesaksian, upaya-upaya yang dilakukan korban untuk memperoleh hakhaknya; maupun akibat stigma negatif yang ditimpakan kepada korban.89
Majelis Umum PBB, Basic Principles and Guidelines on the right to a Remedy and Reparation for Victims of Gross
Violation of International Human Rights Law and Serious Violations of International Human Rights Law, (II dan VI)
https://www.ohchr.org/en/professionalinterest/pages/remedyandreparation.aspx
85
86
Peraturan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Aceh Nomor 12/P-KRA/V/2019 tentang Tatacara Baku Reparasi.
87
Majelis Umum PBB, Basic Principles and Guidelines… op.cit., para 9.
88
Ibid., para 10.
Pada 2016, pemutaran film Pulau Buru Tanah Air Beta ―film tentang korban Peristiwa 1965/66― yang akan
diputar di Jakarta, batal terlaksana karena dilarang kepolisian. Pemutaran film ini kemudian dipindah ke kantor
Komnas
HAM.
Diakses
pada
30
Januari
2022
di
https://nasional.kompas.com/read/2016/03/16/21590691/Dilarang.Polisi.Pemutaran.
Film.Pulau.Buru.Tanah.Air.Beta.Pindah.Lokasi. Pada 2004 seorang korban Tragedi Priok 1984 ditawari uang agar
bersaksi sesuai dengan keinginan pemberi uang di persidangan Pengadilan HAM ad hoc kasus Tanjung Priok.
Diakses pada 30 Januari 2022 di https://kumparan.com/kumparannews/rp-50-juta-agar-tak-bersaksi-di-sidangkasus-priok/full.
89