Standar Norma Pengaturan Nomor 9 tentang Pemulihan Hak-Hak Korban Pelanggaran HAM yang Berat | 13
d.
43.
Mendorong Akuntabilitas. Pendekatan Berbasis HAM membantu merumuskan kebijakan,
peraturan, dan anggaran yang secara jelas menentukan hak tertentu untuk ditangani,
misalnya mengenai langkah-langkah yang yang harus dilakukan, siapa yang bertanggung
jawab, dan memastikan ketersediaan kapasitas yang dibutuhkan. Pendekatan ini
membantu proses perumusan kebijakan lebih transparan, dan memberdayakan
masyarakat untuk memastikan para pemangku kewajiban bertindak secara bertanggung
jawab untuk memberikan pemulihan yang efektif bagi mereka yang hak-haknya dilanggar.
Realisasi HAM, termasuk hak-hak Korban pelanggaran HAM yang berat, bersandar pada
sejumlah prinsip-prinsip HAM yang diakui dalam hukum HAM internasional. Bahwa HAM
adalah nilai-nilai universal yang menjamin kesetaraan (equality), nondiskriminasi (nondiscrimination), tidak dicabut (inalienable), tidak dapat dibagi-bagi (indivisible), saling
bergantung (interdependence), dan saling terkait antara satu hak dengan lainnya (interrelated).
a.
Kesetaraan. Prinsip kesetaraan adalah salah satu prinsip utama dalam konsep HAM. Pada
dasarnya semua orang dilahirkan secara bebas dan setara. Di dalam konsep kesetaraan
dikenal apa yang disebut “kesetaraan formal dan legal,” yaitu orang harus diperlakukan
secara setara setiap saat demi keadilan. Namun ada pula konsep “kesetaraan substantif”
yang melampaui dasar-dasar pengakuan kesetaraan setiap orang dan mengidentifikasi
perbedaan di antara kelompok orang dengan tujuan jangka panjang untuk pemahaman
yang lebih besar.21 Prinsip kesetaraan substantif memberikan penekanan tidak hanya
berfokus pada perlakuan yang sama di depan hukum, tetapi mencakup kesetaraan dalam
arti dampak yang diterima dari individu. Artinya, perlakuan yang sama tidak menjamin
dampak yang sama secara efektif.22
b.
Nondiskriminasi. Semua manusia memiliki kedudukan martabat yang sama sehingga
tidak seorang pun harus menderita diskriminasi berdasarkan ras, warna kulit, etnisitas,
jenis kelamin, usia, bahasa, orientasi seksual, agama, pendapat politik atau pendapat
lainnya, asal-usul nasional, sosial atau geografis, kecacatan, kekayaan, kelahiran, dan
status lainnya sebagai ditetapkan oleh standar HAM.23
c.
Universal. Semua HAM bersifat universal, tidak dapat dibagi dan saling bergantung dan
saling terkait. Komunitas internasional harus melaksanakan nilai-nilai HAM secara global
dengan cara yang adil dan setara, pada pijakan yang sama, dan dengan penekanan yang
sama. Sementara pentingnya kekhasan nasional dan regional dan berbagai latar belakang
sejarah, budaya, dan agama harus diingat, adalah tugas negara, terlepas dari sistem
politik, ekonomi, dan budaya mereka, untuk mempromosikan dan melindungi semua
HAM dan kebebasan dasar.24
d.
Tidak dapat dicabut. HAM adalah hak dasar yang melekat pada diri manusia yang sifatnya
kodrati dan universal sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa dan berfungsi untuk
UN Women, Frequently Asked Questions (FAQ) about CEDAW, https://asiapacific.unwomen.org/en/focusareas/cedaw-human-rights/faq#substantive, diakses pada 7 November 2021.
21
Sebagai contoh, dalam beberapa konteks kasus pelanggaran HAM yang berat, perempuan korban memikul
dampak yang lebih berat (dengan pengalaman kekerasan seksual dan kekerasan berbasis gender lainnya) yang
membuat kondisi mereka menjadi lebih rentan. Untuk itu kesetaraan substantif diperlukan untuk memastikan agar
pemulihan memiliki dampak yang tepat bagi korban.
22
Pasal 2 Deklarasi Universal HAM. Lihat juga UUD NRI 1945 yang menegaskan prinsip persamaan dan
nondiskriminasi yang tertuang dalam: Pasal 28I ayat (2) mengenai hak bebas dari perlakuan diskriminatif apa pun;
Pasal 28D ayat (1) mengenai perlakuan yang sama dihadapan hukum; dan Pasal 28H ayat (2) mengenai kemudahan
untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
23
24
Majelis Umum PBB, Vienna Declaration and Programme of Action, 12 Juli 1993, A/CONF.157/23, poin 5.