Standar Norma Pengaturan Nomor 9 tentang Pemulihan Hak-Hak Korban Pelanggaran HAM yang Berat | 12
dan hak-hak para korban dan mengatur prinsip-prinsip dasar kewajiban negara
terhadap korban tindak pidana dan penyalahgunaan kekuasaan;
c.
Deklarasi Nairobi tentang Remedi dan Reparasi bagi Perempuan dan Anak Perempuan
(Nairobi Declaration on Women’s and Girl’s to a Remedy and Reparation 2007) mengatur
prinsip-prinsip dasar dan aspek-aspek kunci remedi dan reparasi bagi perempuan dan
anak perempuan yang menjadi korban pelanggaran HAM yang berat.
d.
Laporan Ahli Independen PBB tentang Rangkaian Prinsip-Prinsip Penghapusan
Impunitas (Report of the independent expert to update the Set of Principles to Combat
Impunity)18, merumuskan tanggung jawab negara dan hak-hak korban atas kebenaran,
keadilan, reparasi, dan jaminan tidak berulang (Prinsip-Prinsip Joinet/Orentlichter).
e.
Deklarasi dan Program Aksi Wina 1993 menekankan pentingnya peran Negara dan
lembaga-lembaga nasional dalam memberikan remedi bagi korban atas pelanggaran
HAM. Administrasi peradilan, termasuk penegak hukum dan institusi penuntut serta
khususnya kemandirian peradilan sejalan dengan standar HAM internasional.19
(2)
Pendekatan Berbasis Hak dan Prinsip-Prinsip HAM
42.
Pemulihan hak-hak korban didasarkan pada konsep pendekatan berbasis hak (human rightsbased approach). Pendekatan berbasis HAM adalah suatu kerangka konseptual digunakan
untuk proses pembangunan manusia (human development) yang secara normatif berdasarkan
standar HAM internasional dan secara operasional diarahkan untuk memajukan dan
melindungi HAM. Kerangka ini berusaha menganalisis ketidaksetaraan yang terletak dalam
jantung masalah pembangunan dan memperbaiki praktik diskriminatif dan distribusi
kekuasaan yang tidak adil yang menghambat pembangunan.20 Pendekatan berbasis hak terdiri
atas elemen-elemen sebagai berikut:
a.
Mengaitkan dengan Hak (linkage to rights). Pendekatan berbasis HAM berfokus pada
realisasi hak-hak warga yang rentan dan terpinggirkan, dan mereka yang hak-haknya
dilanggar atau terancam dilanggar. Prinsip ini membangun argumen bahwa suatu negara
tidak dapat mencapai kemajuan yang berkelanjutan tanpa mengakui prinsip-prinsip HAM
sebagai inti prinsip-prinsip pemerintahan yang baik.
b.
Bersandar pada instrumen internasional. Hasil, standar kinerja, pelayanan, dan
perubahan perilaku yang berbasis HAM dibangun berdasarkan instrumen-instrumen
HAM, konvensi dan tujuan, target, norma, atau standar lain yang disepakati secara
internasional. Pendekatan berbasis HAM membantu negara-negara menerjemahkan
tujuan dan standar tersebut menjadi terikat waktu dan menjadi hasil nasional yang dapat
dicapai. Instrumen internasional memasukkan pula pemantauan terhadap komitmen
Negara melalui rekomendasi badan-badan perjanjian HAM, juga penilaian publik dan
lembaga independen atas kinerja Negara.
c.
Proses yang Partisipatif. Tanggung jawab untuk mencapai hasil ditentukan melalui proses
partisipatif (pengembangan kebijakan, perencanaan nasional), dan mencerminkan
konsensus antara mereka yang haknya dilanggar dan mereka yang berkewajiban untuk
bertindak.
18
E/CN.4/2005/102, 18 Februari 2005
19
Deklarasi Wina dan Program Aksi, 25 Juni 1993, poin 27.
Kantor Komisi Tinggi HAM PBB (Office of the United Nations High Commissioner for Human Rights), Frequently
Asked Questions On A Human Rights-Based Approach To Development Cooperation, 2006, 50, Lihat juga UN
Sustainable Development Group, Human Rights-Based Approach, 2021, https://unsdg.un.org/2030agenda/universal-values/human-rights-based-approach, diakses pada 7 November 2021.
20