P E NGA NTA R Uraian pengembangan akar masalah konflik agraria MHA di kawasan hutan di atas adalah bagian dari bagaimana mendorong pengakuan yang lebih utuh bagi MHA, baik eksistensi, kelembagaan dan wilayahnya. Serentak dengan itu, hal yang tak kalah penting adalah bagaimana mempersiapkan pengakuan (recognition) dalam makna luasnya atau sebut saja dengan agenda “pasca pengakuan legal”. Sebab, dalam banyak kasus, capaian pengakuan legal, barulah “pintu kemenangan awal” bagi langkah penuntasan masalah-masalah lainnya yang juga tidak kalah sederhana dan bahkan bisa menentukan berjalan tidaknya, sukses dan gagalnya pemberian pengakuan legal yang telah dicapai, atau justru jika tidak diperhatikan sungguh-sungguh akan bisa berakibat sebaliknya. Beberapa hal yang patut untuk dipikirkan sebagai agenda “Pasca Pengakuan Legal” tersebut adalah: 1) Kepastian akses yang adil atas sumber agraria dan sumberdaya alam lainnya yangtelah diakui secara legal. Persoalan keadilan akses ini penting sebab pada dasarnya tujuan pengakuan atas MHA adalah untuk mengembalikan terampasanya akses MHA atas hutan oleh Negara dan koorporasi lainnya. Di sisi lain, keadilan akses tersebut juga berlaku bagi komunitas MHA yang juga terdiri beragam lapisan sosial. 2) Kepastian peningkatan produktifitas sumber agraria dan sumberdaya alam yang telah diakui secara legal. Hal ini penting sebab pada dasarnya tujuan pengakuan MHA adalah bagian dari upaya untuk memastikan bahwa pengelolaan sumber agraria dan sumberdaya lainnya untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran bagi komunitas MHA. Karena itu penting untuk diagendakan bagaimana MHA mampu untuk menggunakan sistem tata kelola tradisional adat yang menghormati kesatuan ekosistem untuk sumber agraria dan sumberdaya alam lainnya yang lebih produktif bagi kulaitas hidup seluruh anggota komunits adat yang telah diakui secara legal. 3) Kepastian pemerataan dan keadilan keuntungan (benefite) yang diperoleh dari sumber agraria dan sumberdaya alam yang telah diakui secara legal dan dikelola bersama oleh MHA. Hal ini penting sebab setelah pengakuan legal diperoleh, akses dapat dijamin keadilannya, serta produktifitas juga mampu ditingkatkan, lalu semua keuntungan yang diperoleh itu “menguntungkan siapa?” Di titik inilah penting menggali kembali skema dan mekanisme tradisional/adat dalam hal tata kelola kelembagan ekonomi adat atas hutan dan sumberdaya alam lainnya. Dengan dasar pertimbangan di atas, maka dapat ditegaskan bahwa pada hakekatnya, tujuan akhir dari keseluruhan pengakuan atas MHA baik eksistensi, kelembagaan maupun wilayahnya (khususnya di kawasan hutan) adalah adanya perubahan mendasar atas pengakuan seluruh hak dan keadilan akses, kualitas hidup dan peningkatan kesejahteraan bagi seluruh xi

اختر الفقرة المستهدفة3