BUKU SAKU HAM SATUAN RESERSE
Komnas HAM dengan Divkum Polri yang
telah menginisisasi pembuatan buku saku
ini sebagai pedoman pelaksanaan Hak Asasi
Manusia dalam memberikan pelayanan
publik di kepolisian, meskipun kita ketahui
implementasi HAM dalam pelaksanaan
tugas di lingkungan Polri sudah di tetapkan
dalam peraturan Kapolri Nomor 8 tahun
2009 tentang Implementasi Prinsip dan
standar HAM dalam penyelenggaraan tugas
Polri. Namun demikian meskipun sudah di
tetapkan Perkap tersebut bukan jaminan
pelaksanaan tugas-tugas Kepolisian terbebas
dari kemungkinan pelanggaran Hak Asasi
Manusia. Pembuatan buku saku ini tentunya
akan memacu kepada seluruh anggota untuk
terus mempelajari dan nantinya mampu
melaksanakan revolusi mental yang lebih
implementatif dalam penjaminan Hak
xiv