BUKU SAKU HAM SATUAN RESERSE melaksanakan tugas dan wewenangnya, pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia senantiasa bertindak berdasarkan norma hukum dan mengindahkan norma agama, kesopanan, kesusilaan, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia. (2) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Kepolisian Negara Republik Indonesia mengutamakan tindakan pencegahan. Terkait dengan kewenangan ini, beberapa pimpinan dan personil di kepolisian menyadari kurangnya perhatian kepolisian dalam menjunjung tinggi hak asasi manusia utamanya dalam rangka tindakan pencegahan. Komnas HAM berharap bahwa kerja-sama dengan Kepolisian untuk mengimplementasikan MOU dapat dilakukan dengan upaya-upaya yang lebih strategis dan x

اختر الفقرة المستهدفة3