perubahan perilaku aparat pemangku kebijakan dan perubahan kebijakan itu sendiri. Artinya program ini menghasilkan outcome jangka panjang dan tepat untuk preventif yang dibutuhkan negara dalam memajukan Hak Asasi Manusia di Indonesia. a. Program Strategis Program strategis yang disusun oleh Bagian Dukungan Pendidikan dan Penyuluhan ini disusun berdasarkan dengan salah satu isu prioritas Komnas HAM RI yaitu untuk pencegahan terhadap sikap-sikap intoleransi yang semakin marak akhir-akhir ini. Program strategis yang dilaksanakan selama beberapa tahun ini adalah: 1. Program Kabupaten/Kota HAM Peran Pemerintah Daerah (Pemda) adalah pemangku kewajiban sebagai duty bearer, sehingga menjadi penting untuk selalu dipantau, melakukan asistensi, atau pengembangan kapasitas untuk aparatur Pemda. Sementara di tataran internasional, Komnas HAM RI dinilai cukup progresif dalam mendorong isu HAM dengan menerapkan Human Rights Cities sebagai barrier bagi Pemda untuk tetap memenuhi hak asasi manusia warganya. Program ini mempunyai hasil nyata yang berdampak cukup baik dan luas, yaitu: • Mengukuhkan peran Komnas HAM RI dalam isu Human Rights Cities di tingkat Regional (APF, SEANF) dan Internasional (United Nations); • Aparat Pemerintah Daerah mulai membangun dengan perspektif HAM, seperti adanya Human Rights Cities Task Force di Wonosobo; • Lahirnya kebijakan berperspektif HAM dari Pemerintah Daerah, misalnya Peraturan Daerah Wonosobo tentang Wonosobo Kabupaten Ramah HAM, Peraturan Walikota Palu tentang Palu Kota Sadar HAM, Peraturan Bupati Lampung Timur tentang Lampung Timur sebagai Kabupaten Ramah HAM; • Meningkatnya jumlah Kepala Daerah yang menyatakan komitmennya untuk menjadikan wilayahnya sebagai wilayah yang berbasis Hak Asasi Manusia; • Terbukanya ruang dialog antara masyarakat sipil dan aparat Pemerintah Daerah tentang kebijakan-kebijakan daerah 49 ctt: acara di Bali dan Gwangju diduga merupakan satu rangkaian sebagai kegiatan Komnas HAM RI yang merupakan gerakan untuk mendekatkan rakyatnya dengan pemerintahnya dan kemudian Komnas HAM RI juga mem- 19 • yang berdampak pada kehidupan masyarakatnya; Terbentuknya mekanisme HAM di tingkat lokal, seperti Komisi HAM Daerah Kabupaten Wonosobo. Selain itu, program ini juga termasuk Quick Win pada 2016 sehingga keberlanjutannya perlu dilaksanakan. Pelaksanaan program ini dilakukan dengan: (i) membuat pelatihan dan kampanye penguatan HRC di Bali yang diikuti 30 orang yang terdiri dari Kepala Daerah, Organisasi Masyarakat Sipil, dan Lembaga Negara; (ii) sosialiasi kertas posisi HRC d Banjarmasin; (iii) MoU dan pelaksanaan Festival HAM di Wonosobo antara Ketua Komnas HAM RI degan Kepala KSP, Gubernur Jawa Tengah, Bupati Wonosobo, dan Direktur Eksekutif INFID; (iv) hadir di World Human Rights Cities Forum di Gwangju Korea Selatan dengan tujuan mempunyai jaringan dalam program yang sama dengan dunia internasional 19. 2. Program Polisi Berbasis HAM Berbasis pada keinginan POLRI untuk memahami hak asasi manusia sehingga tidak selalu menjadi tudingan sebagai pelaku pelanggaran hak asasia manusia dalam pelaksanakan tugas dan kewenangannya sebagai aparat keamanan, maka pihak kepolisian bekerjasama dengan Komnas HAM RI melakukan beberapa kegiatan untuk memberikan pemahaman yang dibutuhkan tersebut. Selain itu, kegiatan ini juga dilaksanakan dengan merujuk data pengaduan Komnas HAM RI yang menempatkan kepolisian sebagai lembaga yang paling banyak diadukan selama 5 tahun terakhir ini. Kemudian dengan adanya permintaan khusus dari Divisi Hukum Polri agar pelatihan dan sosialisasi dilakukan dengan fokus pada Brimob. Hal ini disebabkan Brimob adalah pasukan yang berhadapan langsung dengan warga/masyarakat terutama saat situasi sudah “merah” atau eskalasi konflik menjadi tinggi/chaos. Berdasarkan kegiatan-kegiatan di atas, dapat dilihat bahwa pada 2018 Bagian ini memfokuskan kegiatan pada Brimob. Dengan tujuan tersebut, maka Buku Saku perkuatnya di dunia internasional melalui kegiatan awal di Gwangju Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia 2018

اختر الفقرة المستهدفة3