pelaksanaannya. Dalam perkembangannya,
peraturan-peraturan sampai tingkat daerah
telah memiliki rancangan induk pembangunan inklusif disabilitas (RIPID), dan juga ada
perbaikan fasilitas pelayanan publik. Namun
diluar itu, masih terdapat beberapa isu yang
belum direspon dengan baik dalam rancangan peraturan pemerintah, antara lain: akomodasi yang layak di peradilan, perencanaan
dan penganggaran yang inklusif, dan aksesibilitas dalam layanan publik. Persoalan stigma masih terus berjalan yang mengakibatkan
diskriminasi dan pengurangan hak terhadap
penyandang disabilitas, juga akses yang
belum ramah bagi disabilitas, dan minimnya
transparansi, akuntabilitas dan partisipasi
publik.
Komnas HAM RI kemudian merekomendasikan beberapa hal, antara lain memastikan
seluruh proses terintegrasi sepenuhnya sejalan dengan komitmen hak-hak penyandang
disabilitas, dan terus mendorong komitmen
pemerintah untuk memperkuat komunitas
dan gerakan disabilitas di Indonesia serta
menetapkan mekanisme yang tepat dan
inklusif di mana publik memiliki keterlibatan
yang bermakna (meaningful participation)
dalam semua tahap proses anggaran.
48
Gambar 3.15 Komisioner Beka dalam kegiatan Hari HAM Internasional 2018
3.1.2.2 KEGIATAN PREVENTIF OLEH BAGIAN
DUKUNGAN PENDIDIKAN DAN
PENYULUHAN
Dalam Pasal 89 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39
Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia disebutkan,
Komnas HAM RI memiliki fungsi penyuluhan yang dilakukan melalui penyebarluasan wawasan mengenai
HAM kepada masyarakat, peningkatan kesadaran
masyarakat tentang HAM melalui lembaga
pendidikan formal dan nonformal serta berbagai
kalangan lainya, serta kerjasama dengan organisasi,
lembaga atau pihak lainnya, baik di tingkat nasional
maupun internasional. Fungsi tersebut dirumuskan
dalam bentuk 4 (empat) program prioritas, yaitu
Sekolah Ramah HAM (SRH), Human Right Cities
(HRC), Polisi Berbasis HAM dan Pemenuhan Hak Kelompok Minoritas.
Program ini dilaksanakan 3 tahun berturut-turut
oleh Bagian Dukungan Pendidikan dan Penyuluhan
dengan latar belakang bahwa ke-3 program ini
merupakan program yang tidak hanya menghasilkan
output langsung namun juga berkontribusi pada
Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia 2018