Dengan Hukum” Orang Dengan Gangguan
Jiwa (ODGJ) di Hadapan hukum. 17
Stigma atau persepsi negatif yang dialami
PDM (Penyandang Disabilitas Mental) masih
menjadi hambatan utama bagi PDM dalam
menikmati hak-hak asasinya. Termasuk hak
atas pengakuan sebagai pribadi dan diperlakukan setara di muka hukum. Terdapat
banyak kasus yang sebenarnya merupakan
tindak pidana namun tidak sampai pada proses hukum yang disebabkan karena beberapa
faktor, yaitu: lingkungan keluarga, lingkungan
masyarakat sekitar dan lemahnya perlindungan terhadap hak atas pengakuan sebagai
pribadi dan subyek hukum.
pengujian paradigma kebijakan pangan dan
pertanian dengan prinsip dan standar HAM
yang diakui secara internasional, melakukan
harmonisasi berbagai peraturan dibidang
pangan, pertanian, dan kesehatan, serta melakukan reforma agraria.
h.
Kajian mengenai RUU Terorisme. 16
Kajian ini dilaksanakan berdasarkan momentum pasca bom Surabaya yg memang
digagas untuk mereformasi tata kelola
penanganan terorisme. Komnas HAM RI
memberikan kajian spesifik bagaimana pemenuhan hak korban, pelibatan TNI dalam
terorisme dan deradikalisasi. Komnas HAM
RI juga memberikan apresiasi atas pemisahan penindakan dari kewenangan lembaga penanggulangan terorisme (BNPT) yang
diatur dalam draf sebelumnya sehingga dalam
Pasal 43E tugasnya lebih jelas. Kewenangan
penindakan diserahkan kepada Kepolisian RI
yang sesuai dengan UUD 1945, Tap MPR
No VII/2000 tentang Peran TNI dan Polri
dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002
tentang Kepolisian, yang merupakan pemegang tanggung jawab dalam keamanan dalam
negeri dan perwujudan tindak pidana terorisme dalam paradigma criminal justice
system.
Polisi sebagai aparat penegak hukum yang
pertama dan bersentuhan langsung tidak
memberikan perlindungan hak atas pengakuan sebagai pribadi dan subyek hukum.
Dalam persepsi polisi, ketika menghadapi
PDM yang berperkara, polisi berfokus pada
mendapatkan keterangan ahli sebagai alat
bukti yang menyatakan bahwa yang bersangkutan terbukti mengalami gangguan
jiwa atau sebaliknya tidak mengalami gangguan jiwa. Bukan berfokus pada upaya dan
bantuan apa yang harus diberikan kepada
yang bersangkutan, jika yang bersangkutan
terbukti mengalami gangguan jiwa, sehingga yang bersangkutan dapat melaksanakan
kapasitas hukumnya.
Berdasarkan pokok pikiran Komnas HAM RI
atas Rancangan Undang-Undang Republik
Indonesia tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002
tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Terorisme Menjadi Undang-Undang, Komnas
HAM RI merekomendasikan antara lain:
Penguatan paradigma dalam revisi menggunakan konsep criminal justice system
atau sistem peradilan pidana (SPP) dalam
penanganan tindak pidana terorisme
yang mengedepankan proses hukum
dan menunjung tinggi hak asasi manusia.
Perlunya harmonisasi berbagai peraturan
baru dengan KUHP dan putusan-putusan
Mahkamah Konstitusi, dan menyeleraskan
instrumen HAM, baik nasional dan internasional terutama mengenai aspek penyelidikan dan penyidikan, terutama dalam tahap
penangkapan, penahanan dan penyadapan.
47
i.
17
Berdasarkan hal tersebut, dihasilkan rekomendasi utama, antara lain adalah penguatan
kelembagaan kepolisian melalui peningkatan
kesadaran dan sensitifitas anggota terhadap
isu disabilitas, pengakuan kapasitas legal,
terutama dalam penanganan kasus-kasus
yang melibatkan PDM. Kemudian meminta
Kementerian Kesehatan dan Kementerian
Sosial melakukan upaya promotif secara
terintegrasi, komprehensif, dan berkesinambungan mengenai kesehatan jiwa, untuk
menghapus stigma dan persepsi yang salah
dari masyarakat mengenai kesehatan jiwa.
j.
18
Setelah sembilan tahun pengesahan ratifikasi
UNCPRD dan tiga tahun pengesahan UU
Disabilitas, harus segera ditindaklanjuti,
baik dalam proses sampai dengan evaluasi
“Kajian Penyandang Disabilitas Berhadapan
Laporan lengkap atas Kajian PDM: Disabilitas berhadapan dengan Hukum
Penyusunan laporan Pelaksanaan CRPD
(Konvensi Hak-hak Penyandang Disabilitas).
18
laporan awal Kajian CPRD
Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia 2018