yang besar, disamping adanya ketidakjelasan mekanisme sehingga menimbulkan keprihatinan yang mendalam. Berpenghasilan Rendah (MBR) dibebankan kepada pengembang swasta. Sementara pemerintah tidak menyediakan lahan khusus untuk perumahan MBR. Pada 10 Oktober 2018 dalam peringatan hari anti hukuman mati, Komnas HAM RI menegaskan kembali bahwa hukuman mati tidak sesuai dengan prinsip-prinsip HAM. Namun demikian Komnas HAM RI mencatat dalam dinamika pembahasan RKUHP terdapat kemajuan positif dalam upaya menerapkan prinsip HAM terkait hukuman mati. Hasil riset ini memberikan rekomendasi salah satunya adalah pentingnya penetapan zona khusus perumahan MBR. Zona khusus pada dasarnya bisa dijalankan karena saat ini setiap Pemerintah Daerah sudah memiliki zonazona kuning untuk kawasan pengembangan perumahan. Dengan adanya zona perumahan MBR, hambatan pembangunan perumahan MBR bisa segera teratasi. c. 45 Penelitian ini kemudian dimunculkan sebagai upaya untuk menggali kemungkinan-kemungkinan penghapusan hukuman mati atau moratorium hukuman mati di Indonesia. Selain itu juga diperlukan sebuah sistem transisional yang menjamin terpidana mati saat ini dengan menggunakan skema “masa percobaan 10 tahun”. Dalam upaya penghormatan hak hidup, masa percobaan harus dipandang sebagai kesempatan penghapusan hukuman mati dengan cara memberikan penilaian perubahan sikap yang baik, atau mempermudah alasan lain yang meringankan. Penelitian mengenai “Bhabinkamtibmas Sebagai Pintu Awal Pencegahan Radikalisme”. 12 Bhabinkamtibmas merupakan wajah baru dari kepolisian yang bertujuan untuk mendekatkan kepolisian dengan masyarakat. Peran Bhabinkamtibmas ditujukan sebagai pemecah masalah yang ada di masyarakat sebelum menjadi ranah penyidikan kepolisian. Namun, terdapat beberapa kendala yang dihadapi antara lain kuantitas personel bhabinkamtibmas yang sangat minim dan tak sebanding dengan jumlah penduduk dan besaran wilayahnya, dan kualitas personel bhabinkamtibmas hanya diampu oleh polisi yang menuju pensiun, bukan personel yang disiapkan untuk membantu dalam pencegahan berkembangnya radikalisme di Indonesia. e. Kajian ini kemudian merekomendasikan kepada kepolisian antara lain adanya perubahan nomenklatur bhabinkamtibmas untuk mengoptimalisasi kualitas peran perwira polisi, diperlukan mekanisme khusus penanganan dan pencegahan terjadinya konflik mengarah pada perpecahan dengan cara membuat kebijakan. Selain itu, kepolisian harus memperhatian ratio ideal dari bhabinkamtibmas yang ditugaskan. d. Dalam kajian yang dilakukan oleh tim kajian Kantor Komnas HAM RI Perwakilan Sumatera Barat, menukik pada perubahan atas pasalpasal Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan, Mineral dan Batubara dan Peraturan Daerah Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2008 tentang Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya. Peraturan Daerah tersebut harus direvisi dan diselaraskan dengan Undang-Undang Nomor 23 Penelitian mengenai “Perlindungan Hak Hidup atas Terpidana Mati Melalui Upaya Mengubah Jenis Pidana”. Data terpidana hukuman mati yang diterima Komnas HAM RI dari Dirjen Pemasyarakatan per Maret 2018 adalah sejumlah 185 terpidana, dengan rentang usia 22-80 tahun. Angka terpidana mati ini merupakan angka 12 Laporan akhir kajian Bhabinkamtibmas Sebagai Pintu Awal Pencegahan Radikalisme Kajian Peraturan/Kebijakan Daerah di 3 Kantor Sekretariat Perwakilan Terkait PerdaPerda "Pemetaan Peraturan Daerah Berbasis HAM". 13 Kegiatan kajian turut melibatkan tiga Kantor Sekretariat Komnas HAM RI di tiga provinsi yang berfokus pada pemetaan peraturan daerah terkait izin pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA). Beberapa rekomendasi terhadap perubahan peraturan perundang-undangan daerah telah diajukan oleh tim dan akan segera ditindaklanjuti pada 2019. 13 laporan tim kajian Sekretariat Komnas HAM RI Padang, Palu, dan Aceh Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia 2018

اختر الفقرة المستهدفة3