masyarakat Indonesia, khususnya mengenai diskriminasi ras dan etnis. salah satu penyebab bolak-baliknya berkas penyelidikan, ditambah dengan kurang lengkap formil administrasi. Padahal kelengkapan unsur tersebut menjadi substansi dasar sebuah perkara menjadi yuridiksi pengadilan HAM. Selain membangun “fatwa” berupa norma, Bagian Dukungan Pengkajian dan Penelitian juga mulai mengukur tingkat kepatuhan atas rekomendasi Komnas HAM. Hal ini merupakan sebuah terobosan baru dalam upaya perbaikan atas praktik nilai-nilai HAM yang terjadi di masyarakat. Melalui pelaksanaan penyusunan tolok ukur kepatuhan rekomendasi dengan serangkaian diskusi panjang mengundang para akademisi, SEPAHAM maupun para pegiat di bidang HAM, kegiatan ini bertujuan membangun rekomendasi Komnas HAM agar memiliki posisi yang kuat untuk dipatuhi dan dijalankan oleh para pihak yang ditetapkan. Pelaksanaan tolok ukur kepatuhan masih terus berproses dan telah menghasilkan naskah akademis, alur penilaian kepatuhan serta standart operational procedure (SOP). Walau telah ada upaya yang melahirkan Putusan Mahmakah Konstitusi 18/PUU-V/2007, dengan menggugat Pasal 43 ayat (2) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 dan penjelasannya, upaya juga ini tidak berhasil untuk membongkar peran DPR dalam pembentukan Pengadilan HAM ad hoc yang dianggap mengintervensi criminal justice system. Hal yang sama juga terjadi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 75/ PUU-XIII/2015, dalam upaya mengeliminasi ping-pong berkas antara Komnas HAM RI dan Jaksa Agung sebagaimana Pasal 20 ayat (3) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000, penjelasannya juga ditolak seluruhnya oleh Majelis. Atas tiga hasil kajian ini, berdasarkan putusan Sidang Paripurna Nomor 12/SP/X/2018 tanggal 2-3 Oktober 2018, Komnas HAM RI membentuk Tim Bentukan Paripurna Penyusunan Tolok Ukur Penilaian Kepatuhan Rekomendasi Komnas HAM RI. Tim ini selanjutnya bertugas untuk melakukan penyempurnaan atas tiga draf tolok ukur penilaian kepatuhan yang dihasilkan dengan menambahkan rekomendasi atas penanganan kasus melalui fungsi pemantauan dan penyelidikan serta mediasi 9. Tim ini akan terus berproses sampai tahun berikutnya untuk menghasilkan ketetapan atas tolok ukur penilaian kepatuhan rekomendasi Komnas HAM. Selain dua tahapan prioritas di atas, beberapa kegiatan pengkajian lainnya juga memberikan kontribusi yang cukup besar terhadap upaya mendorong perubahan kebijakan untuk menghasilkan rekomendasi. Serangkaian kegiatan pengkajian tersebut adalah sebagai berikut: a. 9 Kajian untuk Revisi Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM “Dekonstruksi Hukum Acara Dalam UndangUndang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM”. 10 Berangkat dari pengalaman hasil penyelidikan pelanggaran HAM yang berat Komnas HAM RI dengan penyidikan yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Agung, telah terjadi kebuntuan mekanisme pelaksanaan praktik Pengadilan HAM. Perbedaan tafsir kewenangan antara penyelidik dan penyidik menjadi Laporan tim kajian tolok ukur penilaian kepatuhan Komnas HAM RI 10 Laporan akhir kajian dekonstrusi hukum acara pengadilan HAM Atas dasar inilah, Bagian Dukungan Pengkajian dan Penelitian perlu melakukan kajian terhadap revisi Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Untuk mendorong penyelesaian pelanggaran HAM yang berat, dan kajian ini merekomendasikan kedudukan serta peran Kejaksaan dapat digabungkan dalam pelaksanaan penyelidikan, dan penyidikan ke dalam satu lembaga. b. Penelitian mengenai Hak Atas Perumahan Bagi Warga Negara Indonesia; Menghadirkan Negara dalam Hak Atas Perumahan “Menoropong Pemenuhan Hak Atas Perumahan: Analisis Keterjangkauan”. 11 Dalam riset ini, disajikan data tingkat harga rumah dewasa ini sudah di atas daya beli kelas pekerja. Nilai rasio cicilan rumah tipe terhadap rata-rata upah pekerja yang sudah di atas 90 persen. Angka itu menggambarkan bahwa keterjangkauan orang memiliki rumah semakin sulit. Data Bank Indonesia juga menunjukkan bahwa kenaikan harga properti residensial dari tahun 2012 ke 2017 yang tertinggi ada di Jawa Timur, rata-rata naik besar dari 95% untuk semua tipe rumah. Penyebab utama sulitnya menurunkan harga rumah karena adanya kewajiban penyedia tanah pembangunan perumahan Masyarakat 11 Laporan akhir atas Kajian Hak Atas Perumahan bagi Warga Negara Indonesia Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia 2018 44

اختر الفقرة المستهدفة3