3.1.2 BIRO DUKUNGAN PEMAJUAN HAM 3.1.2.1 RESEARCH ADVOCACY DARI BAGIAN DUKUNGAN PENGKAJIAN DAN PENELITIAN Dalam upaya mendorong perubahan kebijakan pemerintah dan pemerintah daerah, Komnas HAM RI perlu melakukan suatu strategi baru atas pemaknaan, penilaian dan petunjuk atas kaidah-kaidah dan peristiwa hak asasi manusia yang terjadi di masyarakat. Pada 2018, langkah penguatan strategi tersebut telah dimulai dengan pelaksanaan standar norma dan setting, tolok ukur penilaian kepatuhan rekomendasi hingga advokasi riset (research advocacy). 43 Praktik keseharian sering ditemukan peristiwa yang menimbulkan pertanyaan apakah suatu perbuatan yang dilakukan oleh individu maupun sekelompok orang bahkan Negara dikategorikan sebagai tindakan diskriminatif yang bertentangan dengan norma umum yang dianut seperti asas non-diskriminasi dalam HAM. Sebagai contoh, di dunia pendidikan sering ditemukan kebijakan di sekolah-sekolah umum milik pemerintah yang membatasi jumlah peserta didik dari ras atau etnis tertentu. Pada sejumlah kasus penerimaan pekerjaan, terdapat kebijakan yang mengutamakan “putra daerah” atau ras dan etnis tertentu untuk menempati posisi-posisi strategis di pemerintahan maupun perusahaan swasta. Bahkan dalam pergaulan sehari-hari, tidak jarang ditemukan penyebutan nama panggilan yang terkesan menyudutkan ras atau etnis tertentu. Berdasarkan hal tersebut, penyusunan standar norma dan setting merupakan suatu langkah yang amat sangat strategis untuk mempercepat peningkatan pemahaman HAM bagi publik/masyarakat, penegak hukum serta bagi semua pihak yang berkepentingan. Dalam percepatan pembangunan standar norma, selain melakukan kajian khusus tentang standar norma dan setting, Bagian Dukungan Pengkajian dan Penelitian mulai menggunakan metode baru yaitu melalui metode survei. Pada 2018, bekerjasama dengan Litbang Kompas yang bertujuan untuk mengevaluasi penilaian masyarakat terhadap upaya Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis (PDRE). Salah satu hasil survei Litbang Kompas dalam “Top Mind” responden terhadap istilah diskriminasi ras dan etnis disebutkan pada urutan pertama terdapat 51,1% responden menyebutkan tidak tahu/tidak menjawab, sedangkan urutan kedua yakni dengan angka sebesar 14,7% responden menyatakan kata negatif 8. Hal ini cukup menjawab potret kondisi HAM yang ada di tengah Gambar 3.14 Komisioner M. Choirul Anam mempresentasikan survei kondisi diskriminasi ras dan etnis di 34 provinsi 8 Laporan riset Survei kerjasama Komnas HAM dengan Litbang Kompas Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia 2018

اختر الفقرة المستهدفة3