3. Pasca Mediasi
Pada 17 sampai dengan 19 Desember 2018,
Bagian Dukungan Mediasi melakukan kegiatan
monitoring atas kesepakatan mediasi berkaitan
dengan kasus lahan atara Warga Kampung Setengar dan PT HAI Sumber Sejahtera Batam. Kegiatan ini menghasilkan Berita Acara Monitoring
Kesepakatan.
(ii)
(iii)
Kegiatan Koordinasi dan Konsultasi dengan Kementerian atau Lembaga yang mempunyai fungsi mediasi
dalam rangka percepatan penanganan kasus.
Beberapa kegiatan yang dilakukan berupa:
a) Pelaksanaan FGD Pembahasan Draft Inpres Percepatan Penyelesaian Konflik Argaria.
b) Pelaksanaan FGD terkait dengan Teknik Komunikasi dan Interpersonal Skill yang dilaksanakan
pada 27 Agustus 2018, bertujuan untuk meningkatkan kemampuan interpersonal terutama
mengenai teknik komunikasi sebagai upaya penanganan kasus mediasi.
c) Pelaksanaan FGD Focus Group Discussion
“Konsultasi Dengan Lembaga Penegak Hukum
Serta Kementrian Atau Lembaga Lainnya
yang Memiliki Tugas dan Wewenang Melakukan Penanganan Kasus/Perkara dan Mediasi,
Sebagai Upaya Peningkatan Kualitas Pelayanan
Publik Dalam Menjalankan Fungsi Mediasi Komisi
Nasional Hak Asasi Manusia'.
d) Pelaksanaan FGD Memahami Konsepsi Peraturan
Perundang-undangan di Indonesia Untuk Menunjang Fungsi Mediasi yang dilaksanakan pada 19
November 2018, yang bertujuan untuk menunjang fungsi mediasi dalam penanganan pengaduan
di Bagian Dukungan Mediasi, sehingga dapat
meningkatkan kemampuan dan keahlian dalam
menanganai kasus.
(iv)
(v)
(vi)
(vii)
(viii)
C. Capaian Mediasi
Capaian mediasi adalah jumlah penyelesian suatu kasus, yang terdiri dari dokumen Kesepakatan Mediasi,
Berita Acara Mediasi dan Penutupan Kasus.
a. Kesepakatan Mediasi
Pada tahun 2018, Subkomisi Mediasi telah mencapai 9 Kesepakatan dengan klasifikasi isu lahan
sebanyak 8 Kesepakatan, isu hak atas pendidikan
sebanyak 1 (satu) kesepakatan. Kesepakatan ini
dalam rangka menindaklanjuti 7 kasus antara lain
adalah:
(i) Kesepakatan Mediasi antara Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya dengan Pemilik Lahan
(Ahli Waris) an. Teuku Muhammad Faisal,
pada 20 Maret 2018;
(ix)
Kesepakatan Perdamaian Sengketa lahan antara warga penggarap lahan, PT. satu Stop
Sukses, dan Perhimpunan Pensiunan PNS
Pemilik Kavling Ditjen Perkebunan Atas Tanah yang berlokasi di Kelurahan Bencongan,
Kecamatan Kelapa dua, Kabupaten Tangerang, pada 9 April 2018;
Kesepakatan Mediasi atas Sengketa Warga
Kampung Balubur RW 11, Kelurahan Taman Sari, Kecamatan Bandung Wetan, Kota
Bandung dengan Pemerintah Kota Bandung
dengan Pemerintah Kota Bandung, Provinsi
Jawa Barat, pada 3 September 2018;
Kesepakatan Perdamaian Sengketa Lahan
antara Warga Penggarap Lahan, PT Satu
Stop Sukses dan Perhimpunan Pensiunan
PNS Pemilk Kavling Ditjen Perkebunan Atas
Tanah yang berlokasi di Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, 4 Oktober 2018;
Kesepakatan Perdamaian atas sengketa terkait permasalahan pembangunan Tempat
Pemrosesan Akhir (TPA) sampah di Kecamatan Pedan Kabupaten Klaten, pada 1 November 2018;
Kesepakatan mediasi atas sengketa warga
Kampung Balubur RW 11, Kelurahan Taman
Sari, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung, pada 16 November 2018;
Kesepakatan Perdamaian Atas Penyelesaian
Sengketa Lahan Di Proyek Pembangunan
Bandar Udara New Yogyakarta International
Airport (NYIA) Di Kabupaten Kulon Progo,
Daerah Istimewa Yogyakarta, pada tanggal
29 November 2018;
Kesepakatan Perdamaian Antara Sdr. Julio
Belnanda Harianja dan Pimpinan Rektorat
Universitas Negeri Semarang Terkait Surat
Keputusan Rektor Universitas Negeri Semaranag Nomor 304/P/2018 tentang Pemberian Sanksi Akademik bagi Mahasiswa a.n.
Julio Belnanda Harianja Program Studi Ilmu
Hukum, S1 Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang, 12 Desember 2018; dan
Kesepakatan Perdamaian Antara Warga Tambakrejo, Kelurahan Tanjungmas Kecamatan
Semarang Utara dan Pemerintah Kota Semarang serta Balai Besar Wilayah Sungai Pemali
Juana Terkait Penyelesaian Sengketa Proyek
Normalisasi Kanal Banjir Timur Semarang Di
Tambak Rejo, RT 5 RW 16, Kelurahan Tanjung mas Kecamatan Semarang Utara Kota
Semarang Jawa Tengah, 13 Desember 2018.
Kesepakatan mediasi ini adalah titik temu penyelesaian permasalahan antara para pihak kesepakatan
Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia 2018
40