itu bagian ini juga melakukan fungsi pengawasan terhadap praktik diskriminasi ras dan etnis di Indonesia. 1. 2. Pemantauan Kasus Pelanggaran HAM Kelompok Marginal dan Rentan Sepanjang 2018, Bagian Dukungan Pemantauan dan Penyelidikan telah melakukan kegiatan pemantauan lapangan sebanyak 33 (tiga puluh tiga) kegiatan7. Beberapa pemantauan lapangan di antaranya kasus kematian Muhammad Jefri paska ditangkap oleh Tim Densus 88 Antiteror Polri di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, kasus pembebasan lahan dalam proyek pembangunan tol Batang-Semarang, Jawa Tengah, kasus penggusuran warga di Tanjung Sari, Luwuk, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah, Kasus pembangunan waduk Nambo di Kabupaten Nagekeo dan kasus penembakan warga oleh anggota Polres Sumba Barat di Provinsi NTT. Monitoring dan Evaluasi Tindak Lanjut Rekomendasi dan Hasil Pemantauan/Penyelidikan Komnas HAM Dalam pelaksanaan kegiatan monitoring dan evaluasi tindak lanjut rekomendasi dan hasil pemantauan/penyelidikan pada 2018, Bagian Pemantauan dan Penyelidikan telah melakukan 2 (dua) kali kegiatan lapangan sebagai sample pelaksanaan monitoring evaluasi dan pengumpulan data terkait implementasi rekomendasi tersebut. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi tindak lanjut rekomendasi dan hasil pemantauan sebagai pemenuhan dan implementasi rekomendasi Komnas HAM dilaksanakan di 2 (dua) wilayah provinsi yaitu Kalimantan Timur dan Maluku. Di Kalimantan Timur, monitoring dan evaluasi dilakukan dalam tindak lanjut rekomendasi terkait kasus eks lubang tambang di Kalimantan Timur. Sementara itu monitoring dan evaluasi tindak lanjut rekomendasi dilakukan di Kantor Komnas HAM Perwakilan Maluku dan Kabupaten Maluku Tengah. Data dan temuan Komnas HAM menunjukkan bahwa tingkat kepatuhan dan tindak lanjut terhadap rekomendasi Komnas HAM ini sangat rendah. Berbagai alasan dan sebab yang mengakibatkan tidak patuhnya penerima 7 rekomendasi atau tidak adanya tindak lanjut dari penerima rekomendasi Komnas HAM, antara lain: 1. Tidak memiliki kekuatan hukum, sehingga pihak yang diberikan rekomendasi cenderung mengabaikan; 2. Tidak spesifik/tidak measureable; 3. Tidak ada batas waktu untuk ditindaklanjuti oleh pihak-pihak yang diberikan rekomendasi; 4. Tidak sesuai dengan kewenangan pihak-pihak yang diberikan rekomendasi/ tidak tepat sasaran dan adanya kendala regulasi yang membatasi kewenangan tersebut; 5. Pihak yang diberikan rekomendasi mengalami kendala anggaran untuk dapat menindaklanjuti rekomendasi hasil pemantauan. 3. Koordinasi dan Supervisi terhadap Perwakilan Komnas HAM Sepanjang 2018 Subkomisi Penegakan HAM telah melakukan beberapa kegiatan yang terkait dengan supervisi terhadap Kantor Perwakilan Komnas HAM yaitu: a. Diskusi Penyamaan persepsi terkait pendataan kasus; b. Diskusi Optimalisasi Fungsi Kantor Perwakilan Komnas HAM RI; c. Pemantauan Situasi HAM oleh Kantor Perwakilan Komnas HAM di 6 wilayah. Adapun capaian dari kegiatan ini adalah meningkatnya kinerja Kantor Perwakilan Komnas HAM dalam penanganan permasalahan HAM di masing-masing kantor perwakilan melalui Pemantauan situasi HAM yang berbasis pada fokus isu di masing-masing perwakilan. Sehingga penanganan kasus lebih terfokus dan komprehensif. Pada tahun 2019, Subkomisi Dukungan Penegakan HAM masih akan melanjutkan kegiatan koordinasi dan supervisi terhadap Kantor Perwakilan Komnas HAM RI dengan tujuan untuk meningkatkan fungsi koordinasi dan sinkronisasi terhadap pelaksanaan kerja-kerja Perwakilan dalam Pemantauan Hak Asasi Manusia dalam upaya penegakan HAM dan percepatan penanganan kasus di 6 (enam) Kantor Perwakilan Komnas HAM RI. Ibid Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia 2018 34

اختر الفقرة المستهدفة3