Adapun langkah strategis penanganan kasus, khususnya terkait 3 (tiga) besar pihak yang sering diadukan
ke Komnas HAM RI, pada 2018, Bagian Dukungan
Pemantauan dan Penyelidikan melakukan kegiatan
bedah kasus di 15 (lima Belas) Polda untuk percepatan penanganan aduan masyarakat terkait kinerja
aparat kepolisian. Bedah kasus dilakukan hanya
untuk kasus yang membutuhkan perhatian khusus atau yang belum mendapat respon tertulis
dari kepolisian. Kegiatan ini setidaknya telah
membawa 233 kasus yang masih memerlukan
penanganan lebih mendalam.
33
Pihak kepolisian merupakan institusi yang paling sering diadukan ke Komnas HAM selama 5 (lima) tahun
terakhir. Namun demikian, kepolisian juga menempati
urutan pertama dalam hal teradu yang paling responsif
dalam menanggapi surat klarifikasi Komnas HAM.
Adapun kategorisasi tanggapan kepolisian berdasarkan hasil bedah kasus yang telah dilakukan, adalah
sebagai berikut:
a. Kooperatif
Menilik proses dan pelaksanaan bedah kasus
di 15 Polda, tanggapan pada umumnya adalah
kooperatif. Daftar kasus yang diberikan ke masing-masing Polda dipaparkan secara rinci oleh
para Penyidik kasus. Untuk beberapa Polda, misalnya Polda Jawa Barat dan Polda Sulawesi Selatan, kegiatan bedah kasus dijadikan sebagai
konsultasi kasus oleh Penyidik dengan Komnas
HAM. Namun demikian, ada pula Polda yang kurang kooperatif, misalnya Polda Metro Jaya yang
hanya memberikan 26 dari 51 klarifikasi yang seharusnya diberikan.
b. Reaktif
Tanggapan reaktif juga diberikan oleh Polda untuk
kasus yang tingkat kesulitannya tinggi, melibatkan
tokoh masyarakat/agama atau kelompok masyarakat tertentu. Misalnya pada kasus penghasutan
yang ditangani oleh Polda Jawa Barat, di mana
yang menjadi tersangka adalah tokoh masyarakat
dan tokoh ormas yang mempunyai massa sehingga rawan isu SARA. Kepolisian menjadi sangat berhati-hati dan reaktif dalam penanganan kasus tersebut, sehingga terkesan lambat dalam penanganannya.
c. Defensif
Polda menjadi defensif untuk kasus-kasus tertentu, misalnya pada kasus kekerasan/penyiksaan
yang melibatkan anggota Polri atau sesama anggota Polri. Komnas HAM tidak mendapatkan penjelasan rinci untuk kasus penyiksaan yang melibatkan anggota Polri, bahkan Polda Sumatera Selatan
cenderung defensif saat dimintai penjelasan terkait anggotanya yang dianiaya dan diberhentikan
sebagai anggota Polri karena menangkap bandar
narkotika.
Metode bedah kasus di wilayah kepolisian ini dianggap
efektif dalam upaya percepatan penyelesaian kasus.
Untuk itu tetap akan dilaksanakan pada tahun 2019
dengan beberapa reformulasi.
Pelaksanaan Fungsi Pemantauan dilakukan dalam 7 (tujuh) kegiatan, yaitu Pemantauan kasus pelanggaran HAM kelompok marginal dan rentan,
monitoring dan evaluasi tindak lanjut rekomendasi
dan hasil Pemantauan/Penyelidikan Komnas HAM,
Koordinasi dan supervisi terhadap Perwakilan Komnas
HAM, Pemberian pendapat HAM dalam proses peradilan atas dugaan pelanggaran HAM, Pemantauan
Pilkada serentak 2018, Pemantauan situasi HAM
di Indonesia, dan Jejaring Komnas HAM dalam
upaya mempercepat penyelesaian kasus. Selain
Gambar 3.10
Komisioner Amirudin
melakukan pemantauan
Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia 2018