Kegiatan ini bertujuan untuk mendekatkan Komnas
HAM RI ke masyarakat, terutama dalam menerima
konsultasi dan pengaduan. Tim bekerjasama dengan
NGO/LSM dan/atau universitas setempat untuk
pembukaan pos konsultasi dan pengaduan sementara maupun diskusi terbatas dengan masyarakat. Selain itu, juga dilakukan dengan radio atau televisi lokal
untuk menyebarluaskan informasi kepada masyarakat
tentang adanya pos pengaduan di daerah yang bersifat
sementara. Tim juga melakukan pertemuan dengan
Pemerintah Daerah setempat untuk berdiskusi tentang hak asasi manusia.
H. Jejaring Pengaduan
Kegiatan ini diselenggarakan untuk mempermudah
komunikasi dan koordinasi Bagian Dukungan Pelayanan Pengaduan dengan masyarakat sipil sebagai
stakeholder utama dalam penerimaan pengaduan.
Adapun kegiatannya adalah sebagai berikut:
Gambar 3.7 Kegiatan jejaring pengaduan
Gambar 3.6 FGD dalam kegiatan Pos Pengaduan Proaktif
di Tulungagung
Sepanjang 2018, Bagian Dukungan Pelayanan Pengaduan telah membentuk 2 (dua) jejaring pengaduan
di Kota Malang dengan jaringan Komnas HAM
di Malang yang bertempat di Malang Corruption
Watch yang melahirkan Pejuang HAM Malang, dan
di Kabupaten Cilacap dengan Koalisi Perempuan
Indonesia yang melahirkan Sekretariat Pengaduan.
Pemilihan kedua kota tersebut melihat dari sejarah
kerjasama Pos Pengaduan Proaktif di tahun sebelumnya.
Selain itu telah dilakukan evaluasi terhadap Jejaring
Pengaduan pertama di Kabupaten Bantul dan Kota
Yogyakarta, yaitu IKI Generasi Sekretariat Gunungkidul. Tim menemukan fakta bahwa jejaring pengaduan
tersebut kurang efektif karena tidak melakukan sosialisasi yang ditandai dengan tidak diterimanya berkas
pengaduan selama satu tahun masa berjejaring. Rekomendasinya adalah:
(i) kegiatan jejaring pengaduan dengan IKI Generasi
tidak dilanjutkan, dan
(ii) membentuk jejaring baru yang melibatkan pemerhati HAM Yogyakarta secara luas.
Gambar 3.8 Pembentukan jejaring pengaduan Komnas HAM
Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia 2018
30