perubahan perilaku aparat pemangku kebijakan
dan perubahan kebijakan itu sendiri. Artinya program
ini menghasilkan outcome jangka panjang dan tepat untuk preventif yang dibutuhkan negara dalam
memajukan Hak Asasi Manusia di Indonesia.
a. Program Strategis
Program strategis yang disusun oleh Bagian Dukungan
Pendidikan dan Penyuluhan ini disusun berdasarkan
dengan salah satu isu prioritas Komnas HAM RI yaitu
untuk pencegahan terhadap sikap-sikap intoleransi
yang semakin marak akhir-akhir ini. Program strategis
yang dilaksanakan selama beberapa tahun ini adalah:
1. Program Kabupaten/Kota HAM
Peran Pemerintah Daerah (Pemda) adalah
pemangku kewajiban sebagai duty bearer,
sehingga menjadi penting untuk selalu dipantau, melakukan asistensi, atau pengembangan kapasitas untuk aparatur Pemda.
Sementara di tataran internasional, Komnas
HAM RI dinilai cukup progresif dalam mendorong isu HAM dengan menerapkan Human
Rights Cities sebagai barrier bagi Pemda
untuk tetap memenuhi hak asasi manusia
warganya.
Program ini mempunyai hasil nyata yang berdampak cukup baik dan luas, yaitu:
• Mengukuhkan peran Komnas HAM RI
dalam isu Human Rights Cities di tingkat
Regional (APF, SEANF) dan Internasional (United Nations);
• Aparat Pemerintah Daerah mulai membangun dengan perspektif HAM, seperti adanya Human Rights Cities Task
Force di Wonosobo;
• Lahirnya kebijakan berperspektif HAM
dari Pemerintah Daerah, misalnya Peraturan Daerah Wonosobo tentang Wonosobo Kabupaten Ramah HAM, Peraturan Walikota Palu tentang Palu Kota
Sadar HAM, Peraturan Bupati Lampung
Timur tentang Lampung Timur sebagai
Kabupaten Ramah HAM;
• Meningkatnya jumlah Kepala Daerah
yang menyatakan komitmennya untuk
menjadikan wilayahnya sebagai wilayah
yang berbasis Hak Asasi Manusia;
• Terbukanya ruang dialog antara masyarakat sipil dan aparat Pemerintah Daerah
tentang kebijakan-kebijakan daerah
49
ctt: acara di Bali dan Gwangju diduga merupakan satu rangkaian sebagai
kegiatan Komnas HAM RI yang merupakan gerakan untuk mendekatkan rakyatnya dengan pemerintahnya dan kemudian Komnas HAM RI juga mem-
19
•
yang berdampak pada kehidupan masyarakatnya;
Terbentuknya mekanisme HAM di tingkat lokal, seperti Komisi HAM Daerah
Kabupaten Wonosobo.
Selain itu, program ini juga termasuk Quick
Win pada 2016 sehingga keberlanjutannya
perlu dilaksanakan. Pelaksanaan program
ini dilakukan dengan: (i) membuat pelatihan
dan kampanye penguatan HRC di Bali yang
diikuti 30 orang yang terdiri dari Kepala
Daerah, Organisasi Masyarakat Sipil, dan
Lembaga Negara; (ii) sosialiasi kertas posisi
HRC d Banjarmasin; (iii) MoU dan pelaksanaan Festival HAM di Wonosobo antara
Ketua Komnas HAM RI degan Kepala
KSP, Gubernur Jawa Tengah, Bupati Wonosobo, dan Direktur Eksekutif INFID; (iv) hadir di World Human Rights Cities Forum di
Gwangju Korea Selatan dengan tujuan mempunyai jaringan dalam program yang sama
dengan dunia internasional 19.
2. Program Polisi Berbasis HAM
Berbasis pada keinginan POLRI untuk memahami hak asasi manusia sehingga tidak
selalu menjadi tudingan sebagai pelaku
pelanggaran hak asasia manusia dalam pelaksanakan tugas dan kewenangannya sebagai
aparat keamanan, maka pihak kepolisian
bekerjasama dengan Komnas HAM RI melakukan beberapa kegiatan untuk memberikan
pemahaman yang dibutuhkan tersebut. Selain itu, kegiatan ini juga dilaksanakan dengan
merujuk data pengaduan Komnas HAM RI
yang menempatkan kepolisian sebagai lembaga yang paling banyak diadukan selama 5
tahun terakhir ini.
Kemudian dengan adanya permintaan khusus
dari Divisi Hukum Polri agar pelatihan dan
sosialisasi dilakukan dengan fokus pada
Brimob. Hal ini disebabkan Brimob
adalah pasukan yang berhadapan langsung
dengan warga/masyarakat terutama saat
situasi sudah “merah” atau eskalasi konflik
menjadi tinggi/chaos. Berdasarkan kegiatan-kegiatan di atas, dapat dilihat bahwa
pada 2018 Bagian ini memfokuskan kegiatan
pada Brimob.
Dengan tujuan tersebut, maka Buku Saku
perkuatnya di dunia internasional melalui kegiatan awal di Gwangju
Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia 2018