pelaksanaannya. Dalam perkembangannya, peraturan-peraturan sampai tingkat daerah telah memiliki rancangan induk pembangunan inklusif disabilitas (RIPID), dan juga ada perbaikan fasilitas pelayanan publik. Namun diluar itu, masih terdapat beberapa isu yang belum direspon dengan baik dalam rancangan peraturan pemerintah, antara lain: akomodasi yang layak di peradilan, perencanaan dan penganggaran yang inklusif, dan aksesibilitas dalam layanan publik. Persoalan stigma masih terus berjalan yang mengakibatkan diskriminasi dan pengurangan hak terhadap penyandang disabilitas, juga akses yang belum ramah bagi disabilitas, dan minimnya transparansi, akuntabilitas dan partisipasi publik. Komnas HAM RI kemudian merekomendasikan beberapa hal, antara lain memastikan seluruh proses terintegrasi sepenuhnya sejalan dengan komitmen hak-hak penyandang disabilitas, dan terus mendorong komitmen pemerintah untuk memperkuat komunitas dan gerakan disabilitas di Indonesia serta menetapkan mekanisme yang tepat dan inklusif di mana publik memiliki keterlibatan yang bermakna (meaningful participation) dalam semua tahap proses anggaran. 48 Gambar 3.15 Komisioner Beka dalam kegiatan Hari HAM Internasional 2018 3.1.2.2 KEGIATAN PREVENTIF OLEH BAGIAN DUKUNGAN PENDIDIKAN DAN PENYULUHAN Dalam Pasal 89 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia disebutkan, Komnas HAM RI memiliki fungsi penyuluhan yang dilakukan melalui penyebarluasan wawasan mengenai HAM kepada masyarakat, peningkatan kesadaran masyarakat tentang HAM melalui lembaga pendidikan formal dan nonformal serta berbagai kalangan lainya, serta kerjasama dengan organisasi, lembaga atau pihak lainnya, baik di tingkat nasional maupun internasional. Fungsi tersebut dirumuskan dalam bentuk 4 (empat) program prioritas, yaitu Sekolah Ramah HAM (SRH), Human Right Cities (HRC), Polisi Berbasis HAM dan Pemenuhan Hak Kelompok Minoritas. Program ini dilaksanakan 3 tahun berturut-turut oleh Bagian Dukungan Pendidikan dan Penyuluhan dengan latar belakang bahwa ke-3 program ini merupakan program yang tidak hanya menghasilkan output langsung namun juga berkontribusi pada Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia 2018

اختر الفقرة المستهدفة3