3. Pasca Mediasi Pada 17 sampai dengan 19 Desember 2018, Bagian Dukungan Mediasi melakukan kegiatan monitoring atas kesepakatan mediasi berkaitan dengan kasus lahan atara Warga Kampung Setengar dan PT HAI Sumber Sejahtera Batam. Kegiatan ini menghasilkan Berita Acara Monitoring Kesepakatan. (ii) (iii) Kegiatan Koordinasi dan Konsultasi dengan Kementerian atau Lembaga yang mempunyai fungsi mediasi dalam rangka percepatan penanganan kasus. Beberapa kegiatan yang dilakukan berupa: a) Pelaksanaan FGD Pembahasan Draft Inpres Percepatan Penyelesaian Konflik Argaria. b) Pelaksanaan FGD terkait dengan Teknik Komunikasi dan Interpersonal Skill yang dilaksanakan pada 27 Agustus 2018, bertujuan untuk meningkatkan kemampuan interpersonal terutama mengenai teknik komunikasi sebagai upaya penanganan kasus mediasi. c) Pelaksanaan FGD Focus Group Discussion “Konsultasi Dengan Lembaga Penegak Hukum Serta Kementrian Atau Lembaga Lainnya yang Memiliki Tugas dan Wewenang Melakukan Penanganan Kasus/Perkara dan Mediasi, Sebagai Upaya Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Dalam Menjalankan Fungsi Mediasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia'. d) Pelaksanaan FGD Memahami Konsepsi Peraturan Perundang-undangan di Indonesia Untuk Menunjang Fungsi Mediasi yang dilaksanakan pada 19 November 2018, yang bertujuan untuk menunjang fungsi mediasi dalam penanganan pengaduan di Bagian Dukungan Mediasi, sehingga dapat meningkatkan kemampuan dan keahlian dalam menanganai kasus. (iv) (v) (vi) (vii) (viii) C. Capaian Mediasi Capaian mediasi adalah jumlah penyelesian suatu kasus, yang terdiri dari dokumen Kesepakatan Mediasi, Berita Acara Mediasi dan Penutupan Kasus. a. Kesepakatan Mediasi Pada tahun 2018, Subkomisi Mediasi telah mencapai 9 Kesepakatan dengan klasifikasi isu lahan sebanyak 8 Kesepakatan, isu hak atas pendidikan sebanyak 1 (satu) kesepakatan. Kesepakatan ini dalam rangka menindaklanjuti 7 kasus antara lain adalah: (i) Kesepakatan Mediasi antara Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya dengan Pemilik Lahan (Ahli Waris) an. Teuku Muhammad Faisal, pada 20 Maret 2018; (ix) Kesepakatan Perdamaian Sengketa lahan antara warga penggarap lahan, PT. satu Stop Sukses, dan Perhimpunan Pensiunan PNS Pemilik Kavling Ditjen Perkebunan Atas Tanah yang berlokasi di Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa dua, Kabupaten Tangerang, pada 9 April 2018; Kesepakatan Mediasi atas Sengketa Warga Kampung Balubur RW 11, Kelurahan Taman Sari, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung dengan Pemerintah Kota Bandung dengan Pemerintah Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat, pada 3 September 2018; Kesepakatan Perdamaian Sengketa Lahan antara Warga Penggarap Lahan, PT Satu Stop Sukses dan Perhimpunan Pensiunan PNS Pemilk Kavling Ditjen Perkebunan Atas Tanah yang berlokasi di Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, 4 Oktober 2018; Kesepakatan Perdamaian atas sengketa terkait permasalahan pembangunan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah di Kecamatan Pedan Kabupaten Klaten, pada 1 November 2018; Kesepakatan mediasi atas sengketa warga Kampung Balubur RW 11, Kelurahan Taman Sari, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung, pada 16 November 2018; Kesepakatan Perdamaian Atas Penyelesaian Sengketa Lahan Di Proyek Pembangunan Bandar Udara New Yogyakarta International Airport (NYIA) Di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada tanggal 29 November 2018; Kesepakatan Perdamaian Antara Sdr. Julio Belnanda Harianja dan Pimpinan Rektorat Universitas Negeri Semarang Terkait Surat Keputusan Rektor Universitas Negeri Semaranag Nomor 304/P/2018 tentang Pemberian Sanksi Akademik bagi Mahasiswa a.n. Julio Belnanda Harianja Program Studi Ilmu Hukum, S1 Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang, 12 Desember 2018; dan Kesepakatan Perdamaian Antara Warga Tambakrejo, Kelurahan Tanjungmas Kecamatan Semarang Utara dan Pemerintah Kota Semarang serta Balai Besar Wilayah Sungai Pemali Juana Terkait Penyelesaian Sengketa Proyek Normalisasi Kanal Banjir Timur Semarang Di Tambak Rejo, RT 5 RW 16, Kelurahan Tanjung mas Kecamatan Semarang Utara Kota Semarang Jawa Tengah, 13 Desember 2018. Kesepakatan mediasi ini adalah titik temu penyelesaian permasalahan antara para pihak kesepakatan Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia 2018 40

اختر الفقرة المستهدفة3