Kegiatan ini bertujuan untuk mendekatkan Komnas HAM RI ke masyarakat, terutama dalam menerima konsultasi dan pengaduan. Tim bekerjasama dengan NGO/LSM dan/atau universitas setempat untuk pembukaan pos konsultasi dan pengaduan sementara maupun diskusi terbatas dengan masyarakat. Selain itu, juga dilakukan dengan radio atau televisi lokal untuk menyebarluaskan informasi kepada masyarakat tentang adanya pos pengaduan di daerah yang bersifat sementara. Tim juga melakukan pertemuan dengan Pemerintah Daerah setempat untuk berdiskusi tentang hak asasi manusia. H. Jejaring Pengaduan Kegiatan ini diselenggarakan untuk mempermudah komunikasi dan koordinasi Bagian Dukungan Pelayanan Pengaduan dengan masyarakat sipil sebagai stakeholder utama dalam penerimaan pengaduan. Adapun kegiatannya adalah sebagai berikut: Gambar 3.7 Kegiatan jejaring pengaduan Gambar 3.6 FGD dalam kegiatan Pos Pengaduan Proaktif di Tulungagung Sepanjang 2018, Bagian Dukungan Pelayanan Pengaduan telah membentuk 2 (dua) jejaring pengaduan di Kota Malang dengan jaringan Komnas HAM di Malang yang bertempat di Malang Corruption Watch yang melahirkan Pejuang HAM Malang, dan di Kabupaten Cilacap dengan Koalisi Perempuan Indonesia yang melahirkan Sekretariat Pengaduan. Pemilihan kedua kota tersebut melihat dari sejarah kerjasama Pos Pengaduan Proaktif di tahun sebelumnya. Selain itu telah dilakukan evaluasi terhadap Jejaring Pengaduan pertama di Kabupaten Bantul dan Kota Yogyakarta, yaitu IKI Generasi Sekretariat Gunungkidul. Tim menemukan fakta bahwa jejaring pengaduan tersebut kurang efektif karena tidak melakukan sosialisasi yang ditandai dengan tidak diterimanya berkas pengaduan selama satu tahun masa berjejaring. Rekomendasinya adalah: (i) kegiatan jejaring pengaduan dengan IKI Generasi tidak dilanjutkan, dan (ii) membentuk jejaring baru yang melibatkan pemerhati HAM Yogyakarta secara luas. Gambar 3.8 Pembentukan jejaring pengaduan Komnas HAM Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia 2018 30

اختر الفقرة المستهدفة3