Tema hak atas kesejahteraan, yang menjadi tema hak
paling banyak diadukan berjumlah 2.425 berkas, berkisar pada konflik lahan, sengketa ketenagakerjaan
dan kepegawaian, penggusuran rumah tinggal dan
pedagang, hak atas kesehatan, serta buruh migran.
Tema hak memperoleh keadilan, yang berjumlah
1.991 berkas pengaduan menempati urutan kedua
hak paling banyak diadukan, pada umumnya berkaitan erat dengan kinerja aparat penegak hukum
yang meliputi Kepolisian, Kejaksaan, dan lembaga
Peradilan yang dilaporkan bekerja tidak sesuai
dengan prosedur atau harapan masyarakat sebagai
pengadu.
Kategori berkas Bukan Kewenangan Komnas
HAM merupakan berkas dengan materi pengaduan
bukan masalah pelanggaran HAM, atau memuat
permasalahan yang bukan merupakan kewenangan
Komnas HAM untuk menangani. Ketentuan ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (1) huruf a
sampai dengan e UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak
Asasi Manusia.
D. Klasifikasi Pihak yang Diadukan
Berdasarkan klasifikasi pihak yang diadukan, dari
6.098 berkas pengaduan yang masuk ke Komnas
HAM dapat diidentifikasi sebagai berikut:
Tabel 3.3 Klasifikasi pihak yang diadukan
27
Kategori
teradu
lainnya
mencakup
berkas
pengaduan yang menampilkan data teradu adalah individu, kelompok masyarakat, dan tanpa keterangan
pihak yang diadukan.
E. Surat Tanggapan Pengaduan
Sejak 2014 Subbagian Penerimaan dan Pemilahan
Pengaduan juga menyusun dan mengeluarkan surat dengan maksud untuk (a) meminta kelengkapan
4
Syarat kelengkapan berkas pengaduan ke Komnas HAM diatur dalam Pasal
90 ayat (2) dan (3) UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang
menyebutkan bahwa ‘Pengaduan hanya akan mendapatkan pelayanan apabila disertai dengan identitas pengadu yang benar dan keterangan atau bukti
awal yang jelas tentang materi yang diadukan’ dan ‘Dalam hal pengaduan
dilakukan oleh pihak lain, maka pengaduan harus disertai dengan persetujuan dari pihak yang hak asasinya dilanggar sebagai korban. Kecuali untuk
pelanggaran hak asasi manusia tertentu berdasarkan pertimbangan Komnas
berkas sebagaimana diatur dalam pasal 90
UU No 39 Tahun 19994, (b) surat keluar untuk
berkas file yaitu berkas yang tidak memenuhi
syarat untuk dapat diprosesnya suatu berkas
pengaduan sebagaimana diatur dalam pasal 91 UU
No 39 Tahun 19995 dan dinilai sebagai berkas yang
tidak dan/atau belum ditemukan adanya bentuk
pelanggaran HAM, dan (c) ucapan terima kasih.
Adapun perinciannya adalah sebagai berikut:
HAM’. Berkas dengan kategori kelengkapan berkas, segera setelah pengadu
mengirimkan jenis kelengkapan berkas yang diminta, akan dikirimkan ke Bagian Pemantauan atau Mediasi.
5
Analisis pemeriksaan mengenai ada atau tidaknya dugaan pelanggaran
HAM merujuk pada Pasal 91 ayat (1) huruf a sampai dengan e UU No 39
Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Berkas dengan kategori file, tidak
akan diteruskan ke Bagian Pemantauan atau Bagian Mediasi
Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia 2018