2.2 CAPAIAN STRATEGIS
PEMAJUAN HAM
Gambar 2.2
Para siswa tertarik dengan poster
Munir, salah satu tokoh HAM di
Indonesia yang mati dibunuh karena
aktivitas HAMnya; Festival HAM
2018 di Wonosobo
Dalam mempercepat dan memastikan peningkatan
pemajuan, perlindungan, penegakan, dan pemenuhan
HAM untuk kelompok marginal dan rentan, antara
lain perempuan, anak, penyandang cacat, manusia
lanjut usia, napi dan tahanan, masyarakat adat, orang
dengan masalah kejiwaan, kelompok minoritas. Biro
Dukungan Pemajuan HAM telah menetapkan tiga
sasaran programnya, yaitu:
a. Saran dan rekomendasi pembentukan, perubahan, dan pencabutan perundang-undangan
yang berperspektif HAM,
b. Indikator HAM yang diimplementasikan dalam HRC (Human Rights Cities), SRH (Sekolah
Ramah HAM), PBH (Polisi Berbasis HAM),
dan pemenuhan hak Kelompok Minoritas,
serta
c. K/L/D/S yang telah bekerjasama dan melaksanakan pendidikan berbasis HAM.
Tiga sasaran program diwujudkan dengan mendekatkan Hak Asasi Manusia dalam tata kelola pemerintahan lokal dan memperkuat norma HAM
serta didukung oleh praktik pelaksanaan HAM di
Indonesia. Melalui fungsi pengkajian dan penelitian,
maka untuk menambah pemahaman dan penghormatan atas hak asasi manusia, Standar Norma dan
Setting dilaksanakan pertama kali pada 2018 dan
telah menghasilkan norma bertema diskriminiasi
ras dan etnis. Pelaksanaan juga didukung dengan
menggunakan metode baru yaitu melalui survei yang
bekerjasama dengan Litbang Kompas. Hasil survei
norma diskriminasi ras dan etnis berhasil memotret
kondisi HAM yang terjadi di tengah masyarakat
Indonesia dan disajikan dalam bentuk angka.
Sasaran program berikutnya adalah penyebarluasan
wawasan HAM melalui fungsi pendidikan dan penyuluhan dengan pelaksanaan Human Rights Cities
(HRC) yang membangun kesepahaman dan kesadaran
para pemangku kepentingan seperti Pemerintah
Daerah Kota/ Kabupaten, HRC digelar pada 13-15
November 2018 di Wonosobo, Jawa Tengah. Begitu
juga Sekolah Ramah HAM (SRH), yang bekerjasama
dengan lembaga pendidikan mengadakan workshop
maupun seminar sampai dengan kegiatan pembuatan film “Sekolah Ramah HAM”, serta bekerjasama
dengan Polisi untuk melaksanakan penyuluhan dalam
kegiatan Polisi Berbasis HAM (PBH). Dengan mengedepankan prinsip, standar norma dan setting HAM
dalam tugas pokok fungsi Kepolisian RI, baik di tingkat
pusat, wilayah dan daerah, dilakukan beberapa strategi
pendidikan yaitu dengan penyusunan dan penerbitan
Buku Saku HAM untuk anggota kepolisian (Sabhara,
Reskrim, Tahti dan Brimob). Penyebarluasan Buku
Saku HAM dilaksanakan dalam bentuk Audiensi dan
Sosialisasi serta Pembekalan Buku Saku HAM di Polda
dan Brimob di Maluku, Polda Kalbar dan NTT serta
Mako Brimob Depok, Jawa Barat.
Selain buku saku HAM, penyebarluasan wawasan
Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia 2018
18