2.2 CAPAIAN STRATEGIS PEMAJUAN HAM Gambar 2.2 Para siswa tertarik dengan poster Munir, salah satu tokoh HAM di Indonesia yang mati dibunuh karena aktivitas HAMnya; Festival HAM 2018 di Wonosobo Dalam mempercepat dan memastikan peningkatan pemajuan, perlindungan, penegakan, dan pemenuhan HAM untuk kelompok marginal dan rentan, antara lain perempuan, anak, penyandang cacat, manusia lanjut usia, napi dan tahanan, masyarakat adat, orang dengan masalah kejiwaan, kelompok minoritas. Biro Dukungan Pemajuan HAM telah menetapkan tiga sasaran programnya, yaitu: a. Saran dan rekomendasi pembentukan, perubahan, dan pencabutan perundang-undangan yang berperspektif HAM, b. Indikator HAM yang diimplementasikan dalam HRC (Human Rights Cities), SRH (Sekolah Ramah HAM), PBH (Polisi Berbasis HAM), dan pemenuhan hak Kelompok Minoritas, serta c. K/L/D/S yang telah bekerjasama dan melaksanakan pendidikan berbasis HAM. Tiga sasaran program diwujudkan dengan mendekatkan Hak Asasi Manusia dalam tata kelola pemerintahan lokal dan memperkuat norma HAM serta didukung oleh praktik pelaksanaan HAM di Indonesia. Melalui fungsi pengkajian dan penelitian, maka untuk menambah pemahaman dan penghormatan atas hak asasi manusia, Standar Norma dan Setting dilaksanakan pertama kali pada 2018 dan telah menghasilkan norma bertema diskriminiasi ras dan etnis. Pelaksanaan juga didukung dengan menggunakan metode baru yaitu melalui survei yang bekerjasama dengan Litbang Kompas. Hasil survei norma diskriminasi ras dan etnis berhasil memotret kondisi HAM yang terjadi di tengah masyarakat Indonesia dan disajikan dalam bentuk angka. Sasaran program berikutnya adalah penyebarluasan wawasan HAM melalui fungsi pendidikan dan penyuluhan dengan pelaksanaan Human Rights Cities (HRC) yang membangun kesepahaman dan kesadaran para pemangku kepentingan seperti Pemerintah Daerah Kota/ Kabupaten, HRC digelar pada 13-15 November 2018 di Wonosobo, Jawa Tengah. Begitu juga Sekolah Ramah HAM (SRH), yang bekerjasama dengan lembaga pendidikan mengadakan workshop maupun seminar sampai dengan kegiatan pembuatan film “Sekolah Ramah HAM”, serta bekerjasama dengan Polisi untuk melaksanakan penyuluhan dalam kegiatan Polisi Berbasis HAM (PBH). Dengan mengedepankan prinsip, standar norma dan setting HAM dalam tugas pokok fungsi Kepolisian RI, baik di tingkat pusat, wilayah dan daerah, dilakukan beberapa strategi pendidikan yaitu dengan penyusunan dan penerbitan Buku Saku HAM untuk anggota kepolisian (Sabhara, Reskrim, Tahti dan Brimob). Penyebarluasan Buku Saku HAM dilaksanakan dalam bentuk Audiensi dan Sosialisasi serta Pembekalan Buku Saku HAM di Polda dan Brimob di Maluku, Polda Kalbar dan NTT serta Mako Brimob Depok, Jawa Barat. Selain buku saku HAM, penyebarluasan wawasan Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia 2018 18

اختر الفقرة المستهدفة3