kondisi untuk saling menghargai dan menghormati atas perbedaan yang ada, berdasarkan ras dan etnis. Selanjutnya isu strategis lainnya adalah isu agraria. Isu ini diambil mengingat data Komnas HAM sendiri menyebutkan bahwa kasus-kasus berbasis sengketa agrara, tercatat minimal ada 8.000 berkas pengaduan tentang agraria yang masuk ke Komnas HAM. Contohnya kasus tanah hak ulayat atau tanah adat milik masyarakat adat, sengketa tanah antara masyarakat denga perusahaan. Dan upaya pemerintah Jokowi dalam membangun infrastruktur juga berdampak pada masalah-masalah agraria di tengah masyarakat, yang berhubungan dengan pembayaran ganti rugi, relokasi masyarakat yang sebelumnya mengelola tau menempati lahan yang menjadi sengketa. Isu agraria ini ditangani oleh Komnas HAM dengan mulai membangun upaya penyelesaian konflik agraria dengan cara menyatukan pendekatan kasus yang sejenis dan penyelesaiannya dengan mengajak kerjasama pengambil keputusan yang paling tinggi dan/atau pihak yang paling efektif. Isu keempat yang menjadi isu strategis adalah tata kelola kelembagaan Komnas HAM. Isu ini muncul berangkat dari hasil pemeriksaan BPK selama beberapa tahun terakhir dan juga munculnya sejumlah masalah tata kelola itu sendiri di dalam tubuh Komnas HAM. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya penguatan Komnas HAM. Berangkat dari isu-isu strategis ini, Komnas HAM membuat dan melaksanakan rencana kerja yang dimaksudkan untuk mendukung percepatan penyelesaian 4 isu besar tersebut di bagian penegakan HAM. Hal ini dengan maksud agar Komnas HAM kembali bangkit menjadi lembaga yang ‘mempunyai gigi’ dalam pelaksanaan tugasnya. 2.1.1 Penegakan Hak Asasi Manusia Indonesia Penegakan HAM di Komnas HAM dilaksanakan oleh 3 bagian, yaitu Bagian Dukungan Pelayanan Pengaduan, Bagian Dukungan Pemantauan dan Penyelidikan, dan Bagian Dukungan Mediasi. Masing-masing Bagian ini mempunyai kewenangan, tugas pokok, dan fungsi yang diatur dalam Pasal 76 jo. Pasal 89 ayat (3)UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Fungsi ini merupakan pelayanan publik Komnas HAM dalam penanganan kasus-kasus yang diduga merupakan peristiwa pelanggaran HAM. Pelayanan penanganan kasus ini dimulai dari pelayanan pengaduan yang langsung berhadapan dengan masyarakat, baik pengadu maupun yang sekedar berkonsultasi. Pelayanan pengaduan dilaksanakan dengan strategi pendekatan diri kepada masyarakat sipil. Hal ini sesuai dengan semangat nawacita yang dicanangkan oleh Presiden RI bahwa titik berat pelayanan negara adalah pelayanan publik. Pengaduan Komnas HAM melaksanakan kegiatan yang memperpendek birokrasi pengaduan itu sendiri dan mempermudah masyarakat untuk berkonsultasi dan/atau mengadukan kasusnya kepada Komnas HAM. Ini menyebabkan pelayanan pengaduan Komnas HAM kembali meraih nilai yang cukup tinggi dalam penilaian Kementerian Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB). Sudah 3 tahun berturut-turut, nilai pelayanan pengaduan Komnas HAM berada di atas rata-rata pelayanan pengaduan kementerian/lembaga lainnya. Ini menunjukkan kinerja Komnas HAM dalam memenuhi amanat Undang-undang untuk mengalami progres yang cukup baik. Penanganan kasus dilaksanakan dengan melalui pemantauan berdasarkan pada kasus-kasus yang menjadi prioritas. Kasus prioritas tersebut dengan membuat isu tematik yaitu agraria, kepolisian, toleransi, diskriminasi, dan ekstrimisme. Pemantauan dilakukan dengan metode baru yang direncanakan mampu meningkatkan kinerja Komnas HAM dalam penanganan kasus. Dimulai dari penanganan 1 tema khusus secara menyeluruh, melaksanakan bedah kasus di beberapa kepolisian dengan lebih fokus dan terhadap kasus-kasus yang belum pernah ada tanggapan atau proses hukum atas Laporan Polisi atau perkara yang sudah dilaporkan kepada pihak kepolisian. Prioritas yang lainnya dalam penanganan kasus di Pemantauan adalah penanganan kasus atas masyarakat marginal dan rentan. Pemantauan menerapkan penanganan cepat tanggap atas isu-isu aktual nasional di Indonesia. Hal ini untuk mengantisipasi permasalahan kasus yang tidak dilaporkan namun menjadi masalah nasional dan bagian dari kewenangan Komnas HAM dalam menanganinya. Selain itu, pemantauan dilaksanakan atas isu khusus untuk kemudian dilakukan diskusi lebih mendalam dengan pihak yang terlibat dalam isu tersebut. Misalnya isu agraria di Jawa Timur yang ditangani oleh tim khusus agraria dan melakukan pemantauan menyeluruh dengan pihak Pemda Jawa Timur. Penanganan kasus melalui mediasi dititikberatkan pada sengketa-sengketa tanga dan ketenagakerjaan. Metode penanganan memang belum banyak berubah, namun pada 2018 Mediasi mencoba melakukan kegiatan pra mediasi yang lebih fokus dalam penggalian keinginan para pihak dalam upaya menuju Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia 2018 14

اختر الفقرة المستهدفة3