kekerasan. Tindakan aparat kepolisian cenderung
membenarkan tindakan kelompok mayoritas, dengan
alasan untuk melindungi keselamatan kelompok minoritas. Sehingga kekerasan kerap terjadi terhadap
kelompok minoritas.
7
Dalam negara demokrasi, aparat kepolisian bertugas
untuk penegakan hukum, menjaga keamanan, ketertiban, dan keselamatan warga masyarakat. Oleh
karena itu aparat kepolisian berhubungan secara
langsung dengan warga masyarakat dan berpotensi
timbulnya pergesekan maupun munculnya keluhan
warga. Seringkali keluhan warga muncul ketika polisi menjalankan tugas penegakan hukum, khususnya pada kasus-kasus yang melibatkan pejabat
negara maupun kelompok yang kuat. Seiring
dengan dimulainya kampanye pemilihan presiden pada
Oktober 2018, aparat kepolisian dianggap berpihak
kepada petahana. Misalnya berdasarkan putusan MK,
pasal penghinaan kepada presiden merupakan delik
aduan. Namun dalam praktik, aparat kepolisian memproses kasus penghinaan presiden meskipun tidak
ada laporan pengaduan dari presiden secara langsung.
Selain itu dalam proses penegakan hukum, aparat kepolisian dianggap lebih responsif dalam menangani
kasus terorisme dibandingkan dalam pengungkapan
kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan yang
terjadi pada 2017.
Selain itu, aparat kepolisian dalam menghadapi unjuk rasa yang mengkritik kebijakan pemerintah juga
lebih menggunakan cara-cara represif dibandingkan
persuasif. Penggunaan cara-cara represif sudah selayaknya sebagai cara terakhir, ketika negosiasi tidak
dapat dilaksanakan. Meskipun demikian cara-cara
represif harus dilakukan secara terukur sehingga dapat menghindari jatuhnya korban akibat penggunaan
kekerasan secara eksesif.
Dalam penanganan kasus pidana, aparat kepolisian
juga masih menggunakan cara-cara represif dalam
mengungkap sebuah kasus. Aparat kepolisian dalam
menangkap para pelaku kejahatan masih dengan cara
menembak pelaku. Selain itu juga aparat kepolisian
dalam menjaga ketertiban, juga menggunakan ancaman kekerasan kepada para pelaku kejahatan potensial
melalui pernyataan pejabat kepolisian. Dalam menghadapi situasi tertentu khususnya yang melibatkan
kelompok mayoritas dan minoritas, aparat kepolisian
cenderung gamang untuk mengambil tindakan yang
tegas dan terukur. Akibatnya tindakan aparat kepolisian
cenderung dianggap melindungi kelompok mayoritas.
Dalam negara demokrasi, instrumen hukum memiliki
posisi yang penting. Perbedaan yang terjadi di masyarakat diselesaikan dengan menggunakan mekanisme
hukum. Oleh karena itu, pengaturan kehidupan
bermasyarakat dan bernegara melalui pembuatan
peraturan perundang-undangan. Dalam upaya pemenuhan dan perlindungan HAM, dilakukan oleh
pemerintah dan parlemen dengan membentuk undang-undang. Selain itu pemerintah baik pusat
maupun daerah dapat membuat peraturan pelaksanaan baik untuk kepentingan investasi maupun untuk
pelayanan publik lainnya, termasuk untuk pemenuhan
dan perlindungan HAM. Pengaturan pemenuhan
dan perlindungan HAM seringkali dihadapkan dengan
pengaturan tentang ketertiban umum. Dalam norma
HAM pengaturan pemenuhan HAM dalam bentuk
pembatasan dapat dilakukan apabila pengaturannya
dalam undang-undang. Namun demikian di Indonesia,
pembatasan atas nama ketertiban umum dapat dilakukan oleh pemerintah daerah baik pemerintah
provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota. Hal ini
sejalan dengan Undang-Undang Pemerintah Daerah
yang memberikan kewenangan kepada kepala daerah
untuk mengatur ketertiban umum di daerah masing-masing. Pembatasan melalui peraturan bersama
menteri maupun pemerintah daerah sesungguhnya
bertentangan dengan norma HAM. Sudah selayaknya
pemerintah dan parlemen meninjau ulang peraturan di
bawah undang-undang yang bermuatan materi pengaturan tentang pembatasan pemenuhan HAM, untuk selanjutnya pengaturan pembatasan pemenuhan
HAM pada undang-undang.
Penanganan kasus-kasus yang melibatkan kelompok
minoritas maupun kelompok yang terpinggirkan secara ekonomi sering kali berdasarkan Peraturan Bersama
Menteri maupun peraturan daerah. Misalnya dalam
penggusuran pedagang kaki lima, para penghuni di
bantaran kali atau di pinggir rel, dasar hukum yang digunakan peraturan daerah tentang ketertiban umum
atau tentang izin mendirikan bangunan. Demikian
pula dalam penyelesaian kasus pembangunan tempat
ibadah bersadarkan peraturan bersama menteri atau
peraturan daerah tentang izin mendirikan bangunan.
Dengan menggunakan instrumen hukum maka segala
tindakan yang diambil oleh pemerintah dianggap absah
dan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip HAM.
Dengan demikian instrumen hukum tidak lagi dipandang sebagai alat pemaksa, namun merupakan hasil
konsensus bersama masyarakat melalui parlemen
maupun pemerintah karena merupakan proses yang
sah dalam sebuah negara yang mengedepankan prinsip-prinsip demokrasi dan HAM. Oleh karena itu menjadi penting untuk melihat kembali apakah penggunaan
instrumen hukum digunakan untuk kepentingan kekuasaan atau untuk pemenuhan dan perlindungan
HAM.
Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia 2018