warga, maupun konflik antara BUMN dan warga. Konflik-konflik lain yang tak terhindarkan antara lain konflik antara warga dengan perusahaan pembangunan infrastruktur seperti pembangunan bendungan, pembangkit listrik, dan jalan tol. Pembangunan berbagai macam proyek infrastruktur mengakibatkan adanya pelepasan kawasan yang dikelola secara komunal berdasarkan hak ulayat. Sistem hukum di Indonesia mengakui kepemilikan pribadi, namun di sisi lain dalam praktik dikenal adanya kepemilikan ulayat. Acapkali pada saat pembebasan lahan, hak ulayat terabaikan karena adanya pengakuan hak oleh pengelola lahan tersebut. Hal ini dapat mengakibatkan adanya konflik antar warga dalam komunitas tersebut. Pendekatan yang mengedepankan pengakuan terhadap hak atas kepemilikan pribadi dibandingkan hak ulayat. Pengakuan hak kepemilikan pribadi mengharuskan adanya negosiasi antara pemilik lahan dengan perusahaan yang telah memperoleh izin. Negosiasi dengan individu dianggap lebih mudah dan lebih cepat. Namun di sisi lain sering kali lahan yang akan digunakan di bawah penguasaan komunal. Penyelesaian ganti rugi lahan dalam penguasaan hak ulayat sama seperti penguasaan lahan dengan hak kepemilikan pribadi. Proyek pembangunan infrastruktur di luar Jawa menggunakan pendekatan dengan melihat lahan sebagai dimiliki oleh individu-individu dan bukan sebaliknya. Setelah pembebasan lahan sering muncul konflik antara perusahaan dengan warga anggota kelompok komunal atau komunitas tertentu. Konflik terjadi karena adanya perbedaan pandangan antara perusahaan dengan warga komunal. Perusahaan berpandangan bahwa penguasaan lahan telah selesai dengan memberikan ganti rugi. Namun warga berpandangan lain bahwa ganti rugi diberikan pada satu individu tertentu, bukan pada seluruh warga komunal. Konflik ini mengakibatkan adanya penutupan akses pada proyek yang sedang dibangun oleh warga. Ketika terjadi konflik dan kekerasan, maka polisi akan terlibat dalam proses penegakan hukum dan menjadikan warga sebagai tersangka berdasarkan bukti kepemilikan yang dimiliki oleh perusahaan. Konflik lahan juga muncul antara warga yang mengolah lahan dengan TNI atau Polri yang menguasai lahan. Bukti kepemilikan warga ditandai dengan pembayaran pajak bumi dan bangunan serta secara turun temurun atau bertahun-tahun mengolah lahan tersebut. Secara de facto warga yang menguasai lahan. Namun pada saat TNI atau Polri memerlukan lahan tersebut menyatakan bahwa lahan tersebut merupakan inventaris kekayaan negara dan TNI atau Polri memiliki bukti Hak Pakai. Bukti kepemilikan yang dimiliki oleh TNI atau Polri berdasarkan penguasaan lahan sejak masa pemerintahan Hindia Belanda. Apabila terjadi sengketa antara warga dengan TNI atau Polri, sering terjadi kekerasan. Namun di sisi lain terdapat kesulitan tersendiri jika penyelesaian melalui negosiasi, karena TNI atau Polri membuat dalih bahwa mereka hanya pengguna, pemilik lahan adalah Kementerian Keuangan. Sedangkan Kementerian Keuangan berargumen mereka hanya mencatat kepemilikan lahan, karena pengguna lahan yang lebih mengetahui kebutuhan atas lahan tersebut. Untuk penyelesaian konflik lahan, Kementerian Pertahanan membangun Kesepahaman dengan Badan Pertanahan Nasional/ Kementerian ATR pada 2017. Nota kesepahaman ini berkaitan dengan percepatan persertipikatan tanah yang digunakan atau dikuasai oleh Kementerian Pertahanan atau TNI, serta penanganan permasalahan tanah yang dikuasai oleh Kementerian Pertahanan atau TNI. Nota kesepahaman ini memberikan previlege kepada Kementerian Pertahanan apabila terjadi konflik pertanahan antara warga dan TNI. Melalui nota kesepahaman ini maka tanah atau lahan yang dikuasai TNI belum bersertifikat dapat dipercepat meskipun lahan tersebut tidak digunakan oleh TNI. Selain itu apabila terjadi konflik TNI dan warga, maka TNI dapat meminta bantuan kepada BPN/Kementerian ATR untuk penyelesaiannya. Di Indonesia hak untuk menentukan nasib sendiri merupakan salah satu isu yang sensitif. Dalam perspektif pemerintah hak menentukan nasib sendiri telah final. Namun demikian bagi sebagian penduduk, khususnya bagi penduduk Papua, hak menentukan nasib sendiri merupakan salah satu hak yang sedang mereka perjuangkan. Kelompok-kelompok yang menyuarakan kemerdekaan dicap sebagai kelompok yang melakukan makar. Bahkan demonstrasi untuk menyampaikan pendapat tentang kemerdekaan Papua diproses melalui pengadilan. Selain itu ada kecenderungan negara untuk menggunakan kelompok masyarakat sipil dalam menghadapi kelompok-kelompok pro kemerdekaan. Misalnya demonstrasi mahasiswa Papua di Surabaya yang menyuarakan kemerdekaan Papua berhadapan dengan kelompok yang mendukung gagasan NKRI. Apabila terjadi kekerasan maka diperlakukan sebagai kekerasan yang dilakukan oleh masyarakat, bukan kekerasan yang dilakukan oleh aparat negara. Penggunaan kekerasan oleh kelompok masyarakat juga ditujukan kepada kelompok-kelompok minoritas, misalnya kelompok penganut keyakinan tertentu maupun LGBT. Kelompok mayoritas dalam menghadapi kelompok minoritas cenderung menggunakan Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia 2018 6

اختر الفقرة المستهدفة3