1. Presiden segera memastikan Jaksa Agung menggunakan kewenangannya melakukan penyidikan atas 10 (sepuluh) berkas penyelidikan yang telah diselesaikan oleh Komnas HAM. 2. Presiden dapat menggunakan ketentuan Pasal 47 UU No. 26 Tahun 2000 tentang penyelesaian melalui Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) yang dibentuk berdasarkan UU. Mengingat mendesaknya penyelesaian peristiwa pelanggaran HAM yang Berat masa lalu, maka Presiden dapat mengeluarkan Perppu tentang KKR. 3. Memastikan konsistensi konsep dan pelaksanaan program reforma agraria di Indonesia sesuai dengan TAP MPR Nomor IX/ MPRRI/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam, UU Nomor 5 Tahun 1960, UU Nomor 39 Tahun 1999 dan hukum HAM lainnya. 4. Memastikan adanya mekanisme dalam penyelesaian konflik agraria yang langsung dikendalikan oleh Presiden, bersifat komprehensif dan didasarkan pada prinsip-prinsip penghormatan, perlindungan dan pemenuhan Hak Asasi Manusia serta TAP MPR Nomor IX/MPR/2001. 5. Presiden melakukan evaluasi terhadap kebijakan pemerintah (pusat dan daerah) yang diskriminatif dan bertentangan dengan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia, termasuk peraturan terkait pendirian rumah ibadah dan produk hukum daerah yang intoleran. 6. Memperkuat peran pemerintah pusat dalam mengatur hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan, mengingat cukup banyak aturan lokal yang tidak sesuai dengan konstitusi dan standar norma Hak Asasi Manusia. 7. Presiden menerbitkan Peraturan Presiden untuk memastikan kepatuhan Kementerian/ Lembaga dan Pemerintah Daerah atas rekomendasi yang dikeluarkan Komnas HAM. 8. Presiden memperkuat kewenangan hukum dan kelembagaan Komnas HAM. Rekomendasi yang dikeluarkan Komnas HAM dilatarbelakangi oleh pilihan kebijakan pemerintah yang mendorong pembangunan infrastruktur dan investasi. Sebagaimana diketahui bahwa Rencana Kerja 2018 yang disusun pemerintah Indonesia mengusung tema “Memacu investasi dan infrastruktur untuk pertumbuhan dan pemerataan”. Tema ini tidak jauh berbeda dengan tema di tahun 2017, yaitu “Memacu pertumbuhan infrastruktur dan ekonomi untuk meningkatkan kesempatan kerja dan mengurangi kemiskinan dan kesenjangan antar wilayah”. Kebijakan pemerintahan saat ini mengutamakan pembangunan ekonomi secara masif. Hal ini ditandai dengan pembangunan fisik jalan tol, bendungan, pelabuhan, bandar udara, pembangkit listrik. Kebijakan hukum dan perbaikan peraturan bertujuan untuk memacu investasi dan memberikan kemudahan berusaha. Pada akhirnya, regulasi lebih diutamakan untuk pemilik modal. Praktik yang terjadi di lapangan pada saat terjadi konflik antara pemilik modal dan warga, maka instrumen hukum bekerja untuk melindungi kepentingan pemilik modal. Salah satu contoh ketika Gambar 1.2 Aksi Kamisan mendatangi Komnas HAM pada hari HAM Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia 2018 4

اختر الفقرة المستهدفة3