Secara khusus, konfigurasi dan persebaran konflik agraria dalam
pembangunan infrastruktur di Indonesia cukup merata, sekurang-ku
rangnya terjadi di 15 (lima belas) provinsi mulai dari Jawa Barat (8 kasus),
Sulawesi Selatan (4 kasus), Sumatera Utara (2 kasus), Papua (1 kasus),
Papua Barat (1 kasus), Nusa Tenggara Timur (2 kasus), Maluku (2 kasus), DKI
Jakarta (2 kasus), Sulawesi Tenggara (2 kasus), Jawa Tengah(2 kasus) dan 1
(satu) kasus terjadi di Kalimantan Tengah, Sulawesi Tengah, Bali, Sulawesi
Tenggara, Nusa Tenggara Barat dan DI Yogyakarta. Meskipun demikian, tidak semua kasus tempusnya terjadi pada 2017, akan tetapi ada juga tahuntahun sebelumnya dan baru dilaporkan serta ditangani pada tahun lalu.
Sejauh ini, pengertian infrastruktur adalah sangat luas, meskipun demikian, satu pengertian infrastruktur yang barangkali sangat luas
diakui di seluruh dunia saat ini yaitu infrastruktur berkaitan dengan jalan
raya (roads), saluran pembuangan (sewer), dan sejenisnya pada sebuah kota atau wilayah tertentu. Karena mengikuti pengertian wilayah
tertentu, komponen-komponen seperti ini sering dikelompokan dan
disebut civil infrastructure, municipal infrastructure atau hanya disebut
public works, meskipun komponen-komponen dibangun dan dioperasikan sebagai perusahaan swasta atau perusahaan BUMN2. Sedangkan
Grigg mendefinisikan bahwa infrastruktur merupakan sistem fisik yang
menyediakan transportasi, pengarian, drainase, bangunan gedung dan
fasilitas publik lainnya yang dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan
dasar manusia baik kebutuhan sosial dan kebutuhan ekonomi3.
Menurut Pasal 1 butir 4 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2015 tentang Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha Dalam
Penyediaan Infrastruktur, maka pengertian infrastruktur adalah fasilitas
teknis, fisik, sistem, perangkat keras, dan lunak yang diperlukan untuk
melakukan pelayanan kepada masyarakat dan mendukung jaringan
struktur agar pertumbuhan ekonomi dan sosial masyarakat dapat berjalan dengan baik.
2
2. Marwan Jafar, Infrastruktur Pro Rakyat, Strategi Investasi Infrastruktur Abad 21,
2007, Pusataka Tokoh Bangsa, hlm. 35
3. Darwin Ginting, Kajian Hukum Percepatan Pengadaan Tanah untuk Pembangunan
Infratruktur, Sinergi Mandiri, 2016, hlm. 1