BAB I: PENDAHULUAN I.1. Latar Belakang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) adalah lembaga negara mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya dan diberikan mandat oleh Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia untuk mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan HAM serta meningkatkan perlindungan dan penegakan HAM. Salah satu fungsi yang dimandatkan dalam Pasal 76 jo. Pasal 89 ayat (4) UndangUndang Nomor 39 Tahun 1999 yaitu melaksanakan mediasi HAM. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) dalam 3 (tiga) tahun terakhir telah menerima sejumlah pengaduan dari masyarakat sebagai dampak dari pembangunan infrakstruktur khususnya jalan tol. Menindaklanjuti pengaduan tersebut, Komnas HAM RI melalui fungsi mediasi HAM yang dimandatkan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 89 ayat (4), telah melaksanakan tahapan konsultasi, negosiasi, dan mediasi, serta penilaian ahli berkaitan dengan upaya penyelesaian pengaduan tersebut. Pembangunan infrakstruktur khususnya jalan tol merupakan salah satu proyek strategis nasional (PSN) yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) 2015-2019 dan dilanjutkan dalam RPJMN 2019-2024. Pembangunan infrastruktur menjadi salah satu prioritas pemerintahan Presiden Joko Widodo. Dalam pidato kenegaraan pada saat pelantikan sebagai Presiden RI 2019-2024, Joko Widodo kembali menegaskan pembangunan infrastruktur sebagai salah satu dari lima prioritas pemerintahannya lima tahun mendatang. Pada periode kedua pemerintahannya, Presiden Joko Widodo menargetkan pembangunan jalan tol sepanjang 2500 KM. Komnas HAM RI menerima sejumlah pengaduan dari masyarakat tentang pembangunan infrakstruktur jalan tol di beberapa wilayah di Indonesia khususnya berkaitan dengan nilai ganti-rugi yang dianggap tidak layak oleh masyarakat terdampak. Pengaduan tersebut diantaranya datang dari Provinsi Kalimantan Timur, Provinsi Jawa Timur, Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Lampung, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Banten, Provinsi Riau, Provinsi Sumatera Selatan, dan Provinsi Sulawesi Utara. Ganti kerugian diberikan berdasarkan penilaian dari tim appraisal yang hanya didasarkan pada aspek material belum mencakup pada aspek immaterial. Padahal penghitungan nilai ganti kerugian sudah diatur dalam Pasal 33 Hal| 6

اختر الفقرة المستهدفة3