I.3. Dasar Hukum
Dasar hukum yang mendasari pelaksanaan kegiatan ini adalah:
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif
Penyelesaian Sengketa;
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan Ratifikasi
Kovenan Internasional Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya;
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Ratifikasi
Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik;
6. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras
dan Etnis;
7. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial;
8. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi
Pembangunan Untuk Kepentingan Umum;
9. Peraturan Presiden Nomor 148 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas
Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan
Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Peraturan
Presiden ini telah mengalami perubahan hingga 4 (empat) kali (Perpres No. 40
tahun 2014, Perpres No. 99 tahun 2014, Perpres No. 30 tahun 2015 dan
Perpres No. 148 tahun 2015);
10. Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan
Proyek Strategis Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Presiden Nomor 58 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden
Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis
Nasional;
11. Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2017 tentang Penanganan Dampak
Sosial Kemasyarakatan Dalam Rangka Penyediaan Tanah Untuk Proyek
Strategis Nasional;
12. Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2016 tentang Pendanaan Tanah Bagi
Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek
Strategis Nasional;
13. Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan
Presiden Nomor 75 Tahun 2014 tentang Percepatan Penyediaan Infrastruktur
Prioritas;
14. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan
Proyek Strategis Nasional;
15. Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan
Presiden Nomor 100 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol
di Sumatera;
Hal| 9