Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan umum berkaitan dengan ganti-rugi material dan immaterial. Permasalahan ini muncul bersamaan dengan upaya Pemerintah dalam memacu pembangunan infrastruktur didasarkan pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Dalam perspektif hak asasi manusia, Undang-Undang ini tidak memberikan pengaturan terkait dengan pemenuhan hak asasi manusia secara memadai. Pada Pasal 4 huruf g Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012, asas keikutsertaan berpotensi menimbulkan pemaksaan kehendak oleh pemerintah kepada pemilik tanah. Hal ini berdasarkan pada ketentuan dari Pasal 3 Undang-Undang a quo yang menyebutkan bahwa “Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum bertujuan menyediakan tanah bagi pelaksanaan pembangunan guna meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran bangsa, negara, dan masyarakat dengan tetap menjamin kepentingan hukum Pihak yang Berhak”. Pasal 4 huruf g Undang-Undang a quo sendiri bertentangan dengan Pasal 4 huruf a yang menyebutkan bahwa “asas kemanusian adalah Pengadaan Tanah harus memberikan perlindungan serta penghormatan terhadap hak asasi manusia, harkat, dan martabat setiap warga negara dan penduduk Indonesia secara proporsional” dan huruf d bahwa “asas kepastian adalah memberikan kepastian hukum tersedianya tanah dalam proses Pengadaan Tanah untuk pembangunan dan memberikan jaminan kepada Pihak yang Berhak untuk mendapatkan Ganti Kerugian yang layak”, serta ketentuan huruf f yang menyebutkan bahwa “asas kesepakatan adalah bahwa proses Pengadaan Tanah dilakukan dengan musyawarah para pihak tanpa unsur paksaan untuk mendapatkan kesepakatan bersama”. Berkaitan dengan hal tersebut terdapat kelompok masyarakat yang telah mengajukan judicial review Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Namun Mahkamah Konstitusi RI menolak seluruhnya permohonan tersebut melalui putusan Nomor 50/PUU-X/2012. Pembangunan infrastruktur seringkali memerlukan tanah yang relatif luas, namun ketersediaan tanah yang dikuasai pemerintah jumlahnya terbatas. Bidang-bidang tanah sebagian besar sudah dikuasai oleh masyarakat atau telah dibebani dengan hak, baik hak pakai, hak guna bangunan, dan hak guna usaha. Pada implementasi di lapangan, pemerintah dihadapkan pada berbagai kendala untuk mengeksekusi tanah yang dimiliki oleh masyarakat terdampak. Sementara di sisi lain dana Hal| 7

اختر الفقرة المستهدفة3