BAB II: PROFIL KASUS
II.1. Data Kasus
Sejak 2017, Subkomisi Penegakan HAM Bidang Mediasi menerima pengaduan
berkaitan dengan pembangunan infrastruktur khususnya pembangunan jalan tol
sebanyak 14 (empat belas) kasus, sebagai berikut:
No
Kasus
1
Sengketa
ganti-rugi
pembebasan
lahan
dan rusaknya tanaman
tumbuh di RT. VI ,
Kampung
Sungai
Nangka, Kel. Teluk
Dalam, Kec. Muara
Jawa,
Kab.
Kutai
Kartanegara,
dalam
proyek pembangunan
jalan tol SamarindaBalikpapan
antara
Sdr.Tajang dan PT
Agro Kaltim Utama.
2
Sengketa
ganti-rugi
lahan
antara
Sdr.
Sutrisno, dkk dan tim
Panitia
Pengadaan
Tanah (P2T) Provinsi
Kalimantan
Timur,
dalam
proyek
pembangunan
jalan
Tol
Balikpapan
–
Samarinda
Pokok Permasalahan
/Tipologi Kasus
Pengadu
belum
menerima
ganti-rugi
atas tanam tumbuh
akibat
dari
proyek
pembangungan jalan
tol
Samarinda–
Balikpapan dari pihak
perusahaan.
Bahwa
pihak
perusahaan mengklaim
pengadu
telah
menerima
ganti-rugi
atas lahan dan tanam
tumbuh dari tim Panitia
Pengadaan
Tanah
(P2T)
Bahwa
Pengadu
menolak
menerima
perhitungan
ganti-rugi
yang telah ditetapkan
oleh
tim
Panitia
Pengadaan Tanah (P2T)
dan telah dititipkan ke
Pengadilan
Negeri
karena masih terdapat
perbedaan nilai ganti-rugi
atas tanah yang berada
di satu hamparan yaitu di
KM 84 – 85.
Lokasi
Teradu
Waktu
Kabupaten Kutai 1. PT Agro Kaltim
Kertanegara,
Utama;
Provinsi
2. Pemerintah
Kalimatan Timur
Provinsi
Kalimantan
Timur.
2017
Kota
Samarinda,
Provinsi
Kalimantan
Timur.
2018
1. Kantor Wilayah
ATR/BPN
RI
Provinsi
Kalimantan
Timur
2. Kementerian
Pekerjaan
Umum
dan
Perumahan
Rakyat (PUPR)
sebagai
Pejabat
Pembuat
Komitmen
(PPK)
3. Pemerintah
Provinsi
Kalimantan
Timur
4. Tim
Penilai
(appraisal)
Hal| 12