AKSI NASIONAL 1: Memperjuangkan perlindungan hukum nasional
Semua undang-undang nasional tentang perlindungan PHAM harus dikembangkan dan diimplementasikan
melalui konsultasi erat dengan PHAM serta aktor masyarakat sipil lainnya serta menerapkan perspektif
gender dan kepekaan terhadap situasi dan kebutuhan perlindungan terhadap PPHAM dan kelompok atau
kategori pembela HAM yang rentan atau berisiko. Semua undang-undang untuk perlindungan PHAM
harus mendapatkan dukungan politik tingkat tinggi dan disertai dengan sumber daya yang memadai untuk
implementasi yang menyeluruh dan efektif.
Undang-undang tertentu untuk pengakuan dan perlindungan PHAM berdasarkan Model Hukum ini juga
diperlukan, tetapi bukan elemen tersendiri yang memadai dalam kerangka kerja untuk lingkungan yang aman
dan mendukung bagi pembela HAM. Bersama dengan undang-undang tertentu untuk perlindungan PHAM,
setiap undang-undang atau kebijakan yang mengekang pekerjaan mereka juga harus ditinjau atau diubah.
Sejumlah elemen diperlukan untuk instrumen yang efektif guna melindungi PHAM, termasuk memastikan
bahwa elemen tersebut:
1. Dikembangkan melalui konsultasi erat dengan masyarakat sipil;
2. Mendapatkan dukungan politik tingkat tinggi;
3. Tidak berupaya membebankan ‘tanggung jawab’ pada PHAM;
4. Memuat ketentuan yang mengakui dan merespons risiko dan/atau kerentanan dan kebutuhan
perlindungan tertentu;
5. Menyampaikan kewajiban aktor Negara dan non-Negara; dan
6. Memuat ketentuan penegakan, hukuman, dan upaya pemulihan.
7. Mekanisme pelindungan memiliki sumber daya yang memadai serta melibatkan PHAM dalam tata
kelola dan pengambilan keputusan.
Seperti dinyatakan dalam sub-bagian D di atas, perlu diketahui bahwa sejumlah pemerintah dapat
menyusun dan mengesahkan undang-undang perlindungan PHAM, yang pada kenyataannya mengekang
hak-hak PHAM, atau memuat ketentuan tertentu yang dapat mengekang PHAM. Salah satu contohnya
adalah undang-undang perlindungan PHAM di Mongolia, yang memuat banyak ketentuan yang
menguntungkan PHAM, tetapi beberapa ketentuan lain justru berupaya mengekang hak-hak PHAM.
Studi Kasus:
‘Undang-Undang Mongolia tentang status hukum Pembela HAM’ dirayakan sebagai undang-undang
pertama yang secara khusus dirancang untuk melindungi PHAM yang diadopsi di Asia. Meskipun
demikian, sekalipun ada penolakan besar-besaran dari masyarakat sipil dan PHAM, beberapa ketentuan
luas yang dapat dengan mudah digunakan untuk mengekang hak-hak pembela HAM disertakan dalam
versi akhirnya.
Misalnya, undang-undang yang melarang pencemaran ‘nama baik atau reputasi orang lain’, ketentuan yang
dapat disalahgunakan untuk membungkam atau mengkriminalisasi pembela HAM, seperti yang terjadi
dengan undang-undang nasional lainnya. Undang-undang ini juga melarang pendanaan dari organisasi
atau orang yang melakukan kegiatan yang dianggap sebagai ‘teroris, ekstremis, atau yang membahayakan
persatuan nasional’, istilah umum yang dapat digunakan untuk memasukkan organisasi yang tidak disukai
oleh pemerintah ke daftar hitam (black list). LNHAM di Mongolia telah aktif dalam keterlibatannya untuk
memperkuat undang-undang.
15