Anak dan Sistem Perlindungan Anak, bagi anak yang berhadapan dengan
hukum harus diperlakukan dengan manusiawi, dibebaskan dari penyiksaan,
perbuatan kejam, dan tidak manusiawi atau merendahkan martabat serta
anak sebagai pelaku tidak dapat dijatuhi dengan hukuman mati.
97. Dalam proses peradilan pidana, institusi-institusi penegak hukum juga telah
membentuk berbagai norma dan standar serta regulasi guna menjamin dan
memastikan proses penegakan hukum dalam kewenangannya tetap
menjamin penghormatan dan perlindungan hak untuk bebas dari penyiksaan
dan perlakuan atau hukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, dan
merendahkan martabat.
98. Institusi Kepolisian telah membentuk berbagai regulasi internal di antaranya
Peraturan Kapolri No. 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam
Tindakan Kepolisian, Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2009 tentang
Implementasi dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas
Kepolisian Republik Indonesia, dan Peraturan Kapolri No. 14 Tahun 2012
tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana. Peraturan Kapolri No. 8 Tahun
2009, misalnya mengatur tentang berbagai pedoman dasar implementasi
prinsip dan standar hak asasi manusia dalam setiap penyelenggaraan tugas
Polri (Pasal 2 ayat 1 huruf a) dan mengakui jaminan bahwa setiap orang berhak
untuk bebas dari penyiksaan (Pasal 5 - Pasal 11). Selain itu, juga telah ada
Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian
Negara Republik Indonesia, yang menyatakan bahwa setiap Anggota Polri
wajib menghormati harkat dan martabat manusia berdasarkan prinsip dasar
HAM (Pasal 10 huruf a).
99. Institusi Kejaksaan membentuk Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia
Nomor Per–014/A/Ja/11/2012 tentang Kode Perilaku Jaksa, yang mengatur
kewajiban Jaksa kepada Profesi Jaksa di antaranya memastikan terdakwa,
saksi dan korban mendapatkan informasi dan jaminan atas haknya sesuai
dengan peraturan perundang-undangan dan hak asasi manusia (Pasal 5 huruf
g). Jaksa dilarang menggunakan kewenangannya untuk melakukan penekanan
secara fisik dan/atau psikis dan menggunakan barang bukti dan alat bukti yang
patut diduga telah direkayasa atau diubah atau dipercaya telah didapatkan
melalui cara-cara yang melanggar hukum (Pasal 1 ayat 1 huruf g dan h).
100. Perkembangan perundang-undangan Indonesia yang semakin memperkuat
pengakuan dan perlindungan HAM dan hak-hak asasi merupakan hak
konstitusional secara umum juga secara normatif meningkatkan pengakuan
34