Anak dan Sistem Perlindungan Anak, bagi anak yang berhadapan dengan hukum harus diperlakukan dengan manusiawi, dibebaskan dari penyiksaan, perbuatan kejam, dan tidak manusiawi atau merendahkan martabat serta anak sebagai pelaku tidak dapat dijatuhi dengan hukuman mati. 97. Dalam proses peradilan pidana, institusi-institusi penegak hukum juga telah membentuk berbagai norma dan standar serta regulasi guna menjamin dan memastikan proses penegakan hukum dalam kewenangannya tetap menjamin penghormatan dan perlindungan hak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan atau hukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat. 98. Institusi Kepolisian telah membentuk berbagai regulasi internal di antaranya Peraturan Kapolri No. 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Republik Indonesia, dan Peraturan Kapolri No. 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana. Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2009, misalnya mengatur tentang berbagai pedoman dasar implementasi prinsip dan standar hak asasi manusia dalam setiap penyelenggaraan tugas Polri (Pasal 2 ayat 1 huruf a) dan mengakui jaminan bahwa setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan (Pasal 5 - Pasal 11). Selain itu, juga telah ada Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang menyatakan bahwa setiap Anggota Polri wajib menghormati harkat dan martabat manusia berdasarkan prinsip dasar HAM (Pasal 10 huruf a). 99. Institusi Kejaksaan membentuk Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor Per–014/A/Ja/11/2012 tentang Kode Perilaku Jaksa, yang mengatur kewajiban Jaksa kepada Profesi Jaksa di antaranya memastikan terdakwa, saksi dan korban mendapatkan informasi dan jaminan atas haknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan hak asasi manusia (Pasal 5 huruf g). Jaksa dilarang menggunakan kewenangannya untuk melakukan penekanan secara fisik dan/atau psikis dan menggunakan barang bukti dan alat bukti yang patut diduga telah direkayasa atau diubah atau dipercaya telah didapatkan melalui cara-cara yang melanggar hukum (Pasal 1 ayat 1 huruf g dan h). 100. Perkembangan perundang-undangan Indonesia yang semakin memperkuat pengakuan dan perlindungan HAM dan hak-hak asasi merupakan hak konstitusional secara umum juga secara normatif meningkatkan pengakuan 34

اختر الفقرة المستهدفة3