pidana penganiayaan. Selain itu juga diperlukan adanya ancaman hukuman yang lebih tinggi untuk tindak pidana penyiksaan.39 93. Hukum pidana Indonesia tidak secara definitif memberikan pengaturan tentang “perlakukan yang kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat.” Pasal 16 CAT memberikan ruang bagi negara untuk memberikan definisi dan batasan tentang “perlakukan yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat” sehingga setiap negara perlu memberikan definisi yang memadai untuk membantu memberikan kejelasan indikator dalam menyelesaikan kasus-kasus yang terkait dengan “perlakukan yang kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat.” Berbagai putusan pengadilan HAM regional dan pandangan Komite HAM PBB dapat digunakan sebagai rujukan dalam mendefinisikan “perlakukan yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat.” 94. Hukum pidana Indonesia mengatur bahwa penyiksaan yang berupa serangan yang sistematis atau meluas yang ditujukan pada penduduk sipil adalah kejahatan terhadap kemanusiaan (Pasal 9 UU No. 26 Tahun 2000). Terhadap kejahatan ini, negara berkewajiban melakukan investigasi, penuntutan, dan penghukuman pada para pelaku serta mengatur bahwa tindak pidana ini tidak berlaku masa daluarsa (statute of limitation). Para korban berhak atas keadilan dan reparasi, termasuk hak atas restitusi dari pelaku dan kompensasi dari negara serta bantuan medis dan rehabilitasi psikososial. 95. Hukum acara pidana Indonesia, UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, mengatur larangan segala bentuk tekanan dan ancaman kepada para tersangka atau terdakwa dalam memberikan keterangan, baik dalam masa tahap penyidikan maupun pemeriksaan di pengadilan. Tersangka atau terdakwa berhak untuk mendapatkan perlakuan yang manusiawi dan menghormati martabat mereka. Segala bentuk kesaksian atau pengakuan yang diperoleh dari tekanan, paksaan, atau ancaman tidak dapat diakui sebagai alat bukti yang sah (inadmissible). Selain itu para terdakwa dan tersangka juga berhak atas penasihat hukum yang dapat mendampingi Tersangka atau Terdakwa dalam proses peradilan untuk menghindarkan terjadinya penyiksaan. 96. Hukum Indonesia mempunyai pengaturan khusus untuk melindungi anak dari penyiksaan dan perlakuan sewenang-wenang lainnya. Dalam UU Perlindungan 39 Definisi Penyiksaan sebagaimana dalam Pasal 1 CAT telah dimasukkan dalam RUU KUHP. 33

اختر الفقرة المستهدفة3