fisik ataupun psikis (Pasal 52). Keterangan tersangka dan atau saksi kepada penyidik diberikan tanpa tekanan dari siapa pun dan atau dalam bentuk apa pun (Pasal 117 ayat 1). 5) UU No. 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Convention against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia): Mengatur definisi penyiksaan (Pasal 1), kewajiban negara untuk melakukan semua langkah yang diperlukan untuk mencegah penyiksaan di wilayah yurisdiksinya (Pasal 2), memastikan setiap mengatur bahwa penyiksaan adalah tindak pidana, termasuk percobaan penyiksaan dan mengatur hukuman atas penyiksaan dengan hukuman yang layak (Pasal 4), kewajiban negara untuk melakukan investigasi, penuntutan dan penghukuman kepada pelaku dan melakukan pemulihan korban (Pasal 13 dan Pasal 14), dan berbagai kewajiban negara lainnya. 6) UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia: mengatur tentang kejahatan penyiksaan sebagai salah satu bentuk kejahatan asal (underlying act) dari kejahatan terhadap kemanusiaan (Pasal 9). 7) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional Tentang HakHak Sipil dan Politik): mengatur bahwa hak untuk bebas dari penyiksaan adalah hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun (Pasal 4). Kovenan ini juga mengatur bahwa setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, perlakuan dan hukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat (Pasal 7 Kovenan). 8) UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia: Setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib memedomani dan menaati ketentuan UU No. 5 Tahun 1998, UU No. 39 Tahun 1999, dan UU No. 26 Tahun 2000 (Penjelasan). 9) UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan UU No. 35 Tahun 2014: mengatur tentang perlindungan khusus bagi Anak yang berhadapan dengan hukum diantaranya dengan perlakuan secara manusiawi dengan memperhatikan kebutuhan sesuai dengan umurnya dan pembebasan dari penyiksaan dan perlakuan sewenangwenang lainnya (Pasal 64 huruf a dan d). 29

اختر الفقرة المستهدفة3