fisik ataupun psikis (Pasal 52). Keterangan tersangka dan atau saksi kepada
penyidik diberikan tanpa tekanan dari siapa pun dan atau dalam bentuk apa
pun (Pasal 117 ayat 1).
5) UU No. 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Convention against Torture and
Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (Konvensi
Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman lain yang Kejam,
Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia): Mengatur definisi
penyiksaan (Pasal 1), kewajiban negara untuk melakukan semua langkah
yang diperlukan untuk mencegah penyiksaan di wilayah yurisdiksinya (Pasal
2), memastikan setiap mengatur bahwa penyiksaan adalah tindak pidana,
termasuk percobaan penyiksaan dan mengatur hukuman atas penyiksaan
dengan hukuman yang layak (Pasal 4), kewajiban negara untuk melakukan
investigasi, penuntutan dan penghukuman kepada pelaku dan melakukan
pemulihan korban (Pasal 13 dan Pasal 14), dan berbagai kewajiban negara
lainnya.
6) UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia: mengatur
tentang kejahatan penyiksaan sebagai salah satu bentuk kejahatan asal
(underlying act) dari kejahatan terhadap kemanusiaan (Pasal 9).
7) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International
Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional Tentang HakHak Sipil dan Politik): mengatur bahwa hak untuk bebas dari penyiksaan
adalah hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun (Pasal 4).
Kovenan ini juga mengatur bahwa setiap orang berhak untuk bebas dari
penyiksaan, perlakuan dan hukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, dan
merendahkan martabat (Pasal 7 Kovenan).
8) UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia: Setiap
anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib memedomani dan
menaati ketentuan UU No. 5 Tahun 1998, UU No. 39 Tahun 1999, dan UU
No. 26 Tahun 2000 (Penjelasan).
9) UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah
dengan UU No. 35 Tahun 2014: mengatur tentang perlindungan khusus bagi
Anak yang berhadapan dengan hukum diantaranya dengan perlakuan
secara manusiawi dengan memperhatikan kebutuhan sesuai dengan
umurnya dan pembebasan dari penyiksaan dan perlakuan sewenangwenang lainnya (Pasal 64 huruf a dan d).
29