Fundamental Freedoms 1950 (Pasal 3); Inter-American Convention to Prevent
and Punish Torture 1985 (Pasal 5).
Larangan Penyiksaan dalam Hukum Indonesia
87. Peraturan perundang-undangan Indonesia mengakui dan menjamin hak untuk
bebas dari segala bentuk penyiksaan dan perlakuan sewenang-wenang lainnya.
Hak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan sewenang-wenang lainnya
merupakan hak konstitusional sebagaimana diakui dan dijamin dalam
Konstitusi Indonesia UUD NRI 1945.
88. Peraturan perundang-undangan Indonesia yang mengatur hak setiap orang
untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan sewenang-wenang lainnya, di
antaranya.
1) UUD NRI 1945: mengatur bahwa hak untuk tidak disiksa adalah hak asasi
manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun (Pasal 28I ayat
1). UUD NRI 1945 juga menjamin bahwa setiap orang berhak atas
perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda
yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasDarian dan perlindungan
dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang
merupakan hak asasi, serta setiap orang berhak untuk bebas dari
penyiksaan dan perlakuan sewenang-wenang lainnya dan berhak
memperoleh suaka politik dari negara lain (Pasal 28G).
2) UU No. 1 Tahun 1945 tentang Peraturan Hukum pidana (Kitab UndangUndang Hukum Pidana/KUHP): mengatur larangan berbagai perbuatan yang
dapat dikualifikasikan sebagai penyiksaan dan perlakuan sewenangwenang lainnya (Pasal 351, Pasal 352, Pasal 442).
3) UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia: mengatur definisi
penyiksaan (Pasal 1 angka 4), setiap orang berhak untuk bebas dari
penyiksaan, penghukuman, atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi,
merendahkan derajat dan martabat kemanusiaannya (Pasal 33 ayat 1), dan
setiap orang tidak boleh ditangkap, ditahan, disiksa, dikucilkan, diasingkan,
atau dibuang secara sewenang-wenang (Pasal 34).
4) UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP): mengatur
hak-hak para tahanan, tersangka dan terdakwa, mengatur bahwa setiap
tersangka atau terdakwa berhak memberikan keterangan kepada
penyidik/penuntut umum ataupun kepada hakim, dan bebas dari tekanan
28