tujuan khusus. Contohnya, jika seseorang dalam keadaan sehat sebelum proses penangkapan atau penahanan dan setelahnya terbukti mengalami luka dan rasa sakit atau penderitaan selama dalam tahanan, beban pembuktian ada pada pihak berwenang untuk menunjukkan tidak adanya kekuatan atau kekerasan yang digunakan, atau kekuatan yang digunakan tidak berlebihan, atau dibenarkan oleh korban sendiri. Contoh lain, pengurungan atau isolasi yang dilakukan secara berkepanjangan. 58. Perlakuan merendahkan martabat manusia juga mempunyai karakteristik spesifik yang berbeda dengan gagasan perlakuan kejam dan tidak manusiawi. Perlakuan merendahkan martabat manusia bertujuan mempermalukan, menghina, atau merendahkan seseorang secara serius. Tindakan yang termasuk merendahkan martabat apabila menimbulkan tingkat keparahan tertentu dan mengganggu martabat seseorang. Contohnya adalah mempermalukan secara kasar para korban di hadapan pihak lain atau memaksa tahanan untuk bertindak di luar kehendak atau hati nuraninya atau tidak mengizinkan narapidana untuk mengganti pakaiannya yang kotor, atau menempatkan seseorang dalam penahanan yang tidak layak. Penggeledahan dengan telanjang, yang mungkin untuk dibenarkan sebagai alasan keamanan, dapat merendahkan martabat jika dilakukan tanpa menghormati martabat seseorang, misalnya, di depan umum atau di depan lawan jenis. Tidak adanya atau penolakan bantuan medis berpotensi menurunkan derajat seseorang sehingga hal itu menyebabkan kecemasan, stres, atau penderitaan, terutama pada pasien yang mengalami gangguan jiwa. Selain itu, intervensi medis secara paksa, misalnya, memberi makan secara paksa, dapat tergolong merendahkan martabat, jika secara medis tidak diperlukan atau dilakukan tanpa pelindungan atau rasa hormat.31 59. Perlakuan atau penghukuman kejam dan tidak manusiawi adalah suatu tindakan atau pengabaian yang secara sengaja dilakukan dan menyebabkan penderitaan fisik atau mental yang sangat serius. Sementara perlakuan atau penghukuman yang merendahkan martabat adalah tindakan yang mempermalukan atau merendahkan seseorang, menunjukkan ketiadaan, atau berkurangnya martabat kemanusiaannya, atau membangkitkan rasa ketakutan, kecemasan atau rasa rendah diri yang mampu merusak ketahanan moral dan Prohibition of torture and inhuman and degrading treatment (Article 3), Factsheet III, Council of Europe, https://www.coe.int/en/web/echr-toolkit/interdiction-de-la-torture. 31 20

اختر الفقرة المستهدفة3