D. DEFINISI DAN KONSEP Konsep Penyiksaan 42. Penyiksaan merupakan suatu tindak pidana. Penyiksaan memiliki unsur yang berbeda dengan perlakuan yang kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat lainnya. Penyiksaan diatur dalam Pasal 1 CAT. Sementara perlakuan sewenang-wenang lainnya, yaitu perbuatan atau penghukuman yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat diatur dalam Pasal 16 CAT. 43. Pasal 1 harus dibaca dalam hubungannya dengan Pasal 16 yang mewajibkan Negara-negara Pihak untuk mencegah perlakuan sewenang-wenang yang tidak termasuk penyiksaan. Larangan penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia sama-sama bersifat absolut. 44. Penyiksaan adalah “Setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja, sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang luar biasa, baik jasmani maupun rohani, pada seseorang untuk memperoleh pengakuan atau keterangan dari orang itu atau orang ketiga, dengan menghukumnya atas suatu perbuatan yang telah dilakukan atau diduga telah dilakukan oleh orang itu atau orang ketiga, atau mengancam atau memaksa orang itu atau orang ketiga, atau untuk suatu alasan apa pun yang didasarkan pada setiap bentuk diskriminasi, apabila rasa sakit atau penderitaan tersebut ditimbulkan oleh, atas hasutan dari, dengan persetujuan atau sepengetahuan seorang pejabat publik atau orang lain yang bertindak di dalam kapasitas publik. Hal itu tidak meliputi rasa sakit atau penderitaan yang semata-mata timbul dari, melekat pada atau diakibatkan oleh suatu sanksi hukum yang berlaku. Ini tidak termasuk rasa sakit atau penderitaan yang timbul hanya dari, yang melekat pada atau terkait dengan sanksi yang sah.”13 45. Unsur-unsur kumulatif untuk menentukan suatu tindakan sebagai penyiksaan sebagai berikut: (1) Menimbulkan rasa sakit dan penderitaan fisik atau mental yang parah; a. Penyiksaan menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang parah, baik secara fisik maupun mental. Tingkat keparahan secara umum dapat ditentukan berdasarkan fakta dari masing-masing kasus, dengan mempertimbangkan kekhususan kondisi korban, akibat yang ditimbulkan secara fisik dan atau mental, serta durasi dan konteks 13 Pasal 1 CAT. 13

اختر الفقرة المستهدفة3