Absolut dan Non-Derogable
22. Hak yang bersifat absolut dan hak yang non-derogable adalah dua kategori yang
terpisah. Perbedaan keduanya menjadi penting karena memiliki dampak yang
signifikan terhadap seberapa ketat interpretasi dan penerapannya. Hak-hak
yang bersifat absolut berarti hak tersebut harus dijamin pada setiap waktu dan
tidak dapat dibatasi dalam keadaan apapun, kapanpun, dan untuk alasan
apapun. Contohnya, hak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan sewenangwenang lainnya, hak bebas dari perbudakan, larangan genosida, larangan
diskriminasi rasial, dan kebebasan berpikir dan beragama/berkeyakinan (forum
internum). Pembatasan terhadap hak-hak tersebut tidak dapat dibenarkan
dalam keadaan apapun dan untuk alasan apapun.
23. Hak-hak yang tidak bersifat absolut berarti hak tersebut dapat dibatasi dalam
keadaan tertentu dan syarat-syarat yang ketat. Contohnya, hak atas kebebasan
berekspresi, hak untuk menjalankan agama atau keyakinan, dan kebebasan
untuk berkumpul dan berserikat. Pembatasan HAM hanya bisa dilakukan jika
diatur berdasarkan hukum dan diperlukan dalam masyarakat demokratis untuk
melindungi ketertiban umum, kesehatan publik, keamanan nasional,
keselamatan publik, atau untuk melindungi hak dan kebebasan fundamental
orang lain.
24. Hak-hak yang bersifat derogable adalah hak yang boleh ditunda pemenuhannya
dalam keadaan darurat. Dalam hal ini negara dimungkinkan untuk
menangguhkan sebagian dari kewajiban hukum mereka, dan dengan demikian
mengurangi atau menunda beberapa hak, dalam keadaan tertentu.
Pengurangan atau penundaan digunakan untuk memungkinkan suatu negara
menanggapi keadaan darurat publik serius yang mengancam kehidupan
bangsa. Setiap pengurangan harus untuk jangka waktu terbatas (temporer),
proporsional dan tidak diskriminatif. Contoh hak yang bersifat derogable, yaitu
hak untuk bergerak, hak untuk berkumpul, dan hak menjalankan agama atau
kepercayaan (forum eksternum).
25. Hak-hak yang bersifat non-derogable berarti hak tersebut tidak dapat dikurangi
atau ditunda pemenuhannya bahkan dalam keadaan perang, sengketa
bersenjata, atau keadaan darurat. Contohnya, hak untuk bebas dari penyiksaan,
hak bebas dari perbudakan, larangan genosida, larangan diskriminasi rasial, dan
kebebasan berpikir dan beragama/berkeyakinan.
7