KERTAS KEBIJAKAN PEMBANGUNAN IBU KOTA NEGARA (IKN) BARU DALAM PERSPEKTIF KOTA HAK ASASI MANUSIA 13, 14, dan 15 Desember 2021 18 Januari 2022 RUU IKN dengan melibatkan para pemangku kepentingan dan ahli. Pansus RUU IKN juga membentuk panitia kerja (panja) guna membahas daftar inventarisasi masalah (DIM) atas RUU IKN, yang mana selama kurun waktu tersebut telah dilaksanakan sebanyak tiga kali rapat panja (tanggal 13, 14, dan 15 Desember 2021) RUU IKN disahkan menjadi UU Kedua, minimnya partisipasi publik dari warga terdampak yakni Masyarakat Kalimantan Timur dan khususnya warga di wilayah IKN. Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara sebelumnya mengeluhkan bahwa proses perencanaan dan perumusan kebijakan IKN tidak melibatkan unsur Pemkab secara substansial. Sementara pelibatan akademisi, dalam hal ini ahli dari Universitas Mulawarman, dalam proses perencanaan dan perumusan kebijakan IKN terlihat hanya bertujuan untuk memenuhi syarat formil pembentukan UU. Proses konsultasi publik RUU IKN di Universitas Mulawarman oleh Pansus RUU IKN juga terlihat tidak dilaksanakan secara serius. Ketiga, model partisipasi publik lebih bersifat satu arah (one way line of communication). Pemerintah memang membangun jalur komunikasi yang dapat diakses secara terbuka oleh publik, 25 sementara warga juga memerlukan dialog atau komunikasi dua arah yang dapat memunculkan dialektika dan membangun konsensus. Hingga kini tidak terdapat laporan dalam bentuk apapun terhadap masukan-masukan yang diberikan oleh masyarakat melalui jalur komunikasi (laman) tersebut. Kurangnya transparansi dan akutabilitas serta jalur komunikasi yang cenderung satu arah ini menimbulkan prasangka bahwa Pemerintah tidak serius dalam mengikutsertakan atau bahkan hanya sekadar mendengar atau membaca pandangan dari masyarakat. Keempat, sejumlah informasi menunjukkan adanya mobilisasi beberapa elit-elit lokal dan kesukuan yang mendeklarasikan dukungan terhadap proyek pembangunan IKN, sebagai bentuk legitimasi bahwa telah dilakukan partisipasi publik dan wujud ketersetujuan masyarakat secara luas. Kondisi tersebut alih-alih mencipta proses partisipasi yang bermakna, namun justru mendegradasi pertisipasi publik yang nyata. Minimnya partisipasi publik yang bermakna, utamanya dalam mendengar pendapat pihak-pihak paling terdampak dan rentan merupakan isu krusial dalam proses perumusan kebijakan pemindahan IKN baru, utamanya pembentukan UU IKN maupun regulasi turunannya. Wilayah IKN yang mencapai areal seluas 256.142 hektar bukanlah merupakan ruang hampa (terra nulius) tetapi wilayah dengan adanya penduduk yang merupakan warga negara yang mereka haruslah didengar aspirasinya. Pada bidang lahan tersebut juga terdapat hak-hak masyarakat maupun hak-hak yang diterbitkan oleh Negara kepada korporasi yakni berupa konsesi lahan. Penduduk ini mencakup masyarakat hukum adat (MHA), maupun masyarakat pendatang di antaranya adalah masyarakat transmigran beserta keturunannya. Sementara hak-hak atas tanah dan sumber daya alam yang 25 Melalui laman https://ikn.go.id/tentang-ikn 12

اختر الفقرة المستهدفة3