KERTAS KEBIJAKAN PEMBANGUNAN IBU KOTA NEGARA (IKN) BARU DALAM PERSPEKTIF KOTA HAK ASASI MANUSIA 5. Pasal 5 Ayat (2): “……….. mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan sebagaimana ditetapkan dan diatur dengan UndangUndang ini.” Hak atas pelayanan dasar Ayat (4) “Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara merupakan kepala Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara yang berkedudukan setingkat menteri, ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR.” 6. Fakta dilapangan: a) Pemasangan tanda atau palang yang menandakan bahwa tanah tersebut haruslah dibentuk lewat proses pembentukan antara Kepala Daerah, sebagai eksekutif daerah bersama dengan DPRD, sebagai lembaga legislatif daerah. Sedangkan secara materiil/substantif suatu peraturan daerah harus memuat aspirasiaspirasi lokal dan sekaligus mekanisme kontrol ‘wakil rakyat’. a) Belum terdapat ketentuan tentang pembagian urusan pemerintahan karena menurut pemahaman pemerintah seluruh peran administrasi pemerintahan di IKN dijalankan oleh satu lembaga khusus, yaitu Otorita IKN; b) Berdampak pada ketidakjelasan mekanisme pertanggungjawaban administrasi pemerintahan IKN nantinya pada saat telah beroperasi penuh. Otorita IKN yang bersamaan berkedudukan sebagai lembaga setingkat kementerian dan pemerintah daerah berpotensi mengaburkan peran negara (c.q. pemerintah) sebagai entitas yang berkewajiban memenuhi hak masyarakat atas pelayanan dasar, karena akan muncul pertanyaan siapa sebenarnya yang bertanggung jawab atas pemenuhan layanan dasar di wilayah IKN, pemerintah pusat atau daerah? c) Jika pelayanan dasar yang diberikan oleh Badan Otorita dianggap tidak memenuhi hak dasar masyarakat, kepada siapa masyarakat harus mengadu, serta bagaimana mekanisme pertangungjawabannya? Pertanyaan-pertanyaan tersebut belum mampu dijawab oleh UU IKN dan aturan-aturan turunannya. Hak atas rasa a) Secara faktual dan historis, berbagai aman wilayah yang telah dipasangi tanda atau palang dimaksud merupakan tanah yang dipergunakan oleh 18

اختر الفقرة المستهدفة3