KERTAS KEBIJAKAN
PEMBANGUNAN IBU KOTA NEGARA (IKN) BARU DALAM PERSPEKTIF KOTA HAK ASASI MANUSIA
5.
Pasal 5 Ayat (2):
“……….. mengatur dan mengurus
sendiri urusan pemerintahan
sebagaimana ditetapkan dan
diatur
dengan
UndangUndang ini.”
Hak
atas
pelayanan
dasar
Ayat (4)
“Kepala Otorita Ibu Kota
Nusantara merupakan kepala
Pemerintah Daerah Khusus Ibu
Kota
Nusantara
yang
berkedudukan
setingkat
menteri, ditunjuk, diangkat,
dan
diberhentikan
oleh
Presiden setelah berkonsultasi
dengan DPR.”
6.
Fakta dilapangan:
a) Pemasangan
tanda
atau
palang yang menandakan
bahwa
tanah
tersebut
haruslah dibentuk lewat proses
pembentukan
antara
Kepala
Daerah, sebagai eksekutif daerah
bersama dengan DPRD, sebagai
lembaga
legislatif
daerah.
Sedangkan
secara
materiil/substantif suatu peraturan
daerah harus memuat aspirasiaspirasi
lokal
dan
sekaligus
mekanisme kontrol ‘wakil rakyat’.
a) Belum terdapat ketentuan tentang
pembagian urusan pemerintahan
karena
menurut
pemahaman
pemerintah
seluruh
peran
administrasi pemerintahan di IKN
dijalankan oleh satu lembaga
khusus, yaitu Otorita IKN;
b) Berdampak pada ketidakjelasan
mekanisme pertanggungjawaban
administrasi pemerintahan IKN
nantinya pada saat telah beroperasi
penuh.
Otorita
IKN
yang
bersamaan berkedudukan sebagai
lembaga setingkat kementerian
dan pemerintah daerah berpotensi
mengaburkan peran negara (c.q.
pemerintah) sebagai entitas yang
berkewajiban
memenuhi
hak
masyarakat atas pelayanan dasar,
karena akan muncul pertanyaan
siapa
sebenarnya
yang
bertanggung
jawab
atas
pemenuhan layanan dasar di
wilayah IKN, pemerintah pusat atau
daerah?
c) Jika
pelayanan
dasar
yang
diberikan oleh Badan Otorita
dianggap tidak memenuhi hak
dasar masyarakat, kepada siapa
masyarakat harus mengadu, serta
bagaimana
mekanisme
pertangungjawabannya?
Pertanyaan-pertanyaan
tersebut
belum mampu dijawab oleh UU
IKN dan aturan-aturan turunannya.
Hak atas rasa a) Secara faktual dan historis, berbagai
aman
wilayah yang telah dipasangi tanda
atau palang dimaksud merupakan
tanah yang dipergunakan oleh
18