KERTAS KEBIJAKAN
PEMBANGUNAN IBU KOTA NEGARA (IKN) BARU DALAM PERSPEKTIF KOTA HAK ASASI MANUSIA
Analisis atas potensi pelanggaran HAM terangkum dalam tabel dibawah ini:
No
1.
UU IKN
dan Pelaksanaan
Pembangunan di Wilayah IKN
Pasal 25 Ayat 1:
“Kepala Otorita Ibu Kota
Nusantara ……….. menyusun
rencana kerja dan anggaran
Ibu Kota Nusantara.”
Implikasi
terhadap
HAM
Hak
untuk
berpartisipasi
Rencana
kerja
tersebut
mengacu pada Rencana Induk
IKN sebagaimana ditetapkan
oleh Presiden dalam Perpres
No. 63/2022.
2.
Jika ingin mengubah maka
Pasal 7 Ayat 5 huruf a:
“…………,
dilakukan
setelah
mendapatkan persetujuan dari
Presiden dan dikonsultasikan
dengan DPR”
Pasal 4 Ayat 1 huruf b jo. 5 Ayat 4
UU IKN:
“Kepala
Otorita
Ibu
Kota
Nusantara merupakan Kepala
Pemerintah Daerah Khusus
Ibu Kota Nusantara yang
berkedudukan
setingkat
menteri, ditunjuk, diangkat,
dan
diberhentikan
oleh
Presiden setelah berkonsultasi
dengan DPR.”
Kepala Otorita adalah lembaga
eksekutif
setingkat
26
Analisis
Pengaturan tersebut bermakna: (1)
penyelenggaraan pemerintah daerah
IKN diatur secara langsung oleh
Presiden; dan (2) tidak ada keterlibatan
langsung dari DPR dalam penyusunan
Rencana Induk lbu Kota Nusantara,
DPR hanya dilibatkan dalam proses
konsultasi dalam perubahan materi
muatan Rencana Induk lbu Kota
Nusantara; dan (3) Baik dalam proses
perincian maupun perubahan Rencana
Induk lbu Kota Nusantara, tidak
ditemukan adanya saluran aspirasi
masyarakat di wilayah IKN.
Hak
untuk a) Otorita IKN akan memiliki 30 (tiga
turut
serta
puluh) kewenangan khusus dalam
dalam
konteks pelaksanaan pemerintah
pemerintahan
daerah. 26 Pemberian kewenangankewenangan strategis Otorita IKN
lewat jalur Peraturan Pemerintah
(PP) tanpa melibatkan DPR, tidak
lumrah
karena
pemberian
kewenangan apalagi yang bersifat
khusus
seharusnya
merupakan
materi
undang-undang,
bukan
peraturan dibawahnya.
30 bidang tersebut, yaitu: (1) pendidikan; (2) kesehatan; (3) pekerjaan umum dan penataan ruang; (5)
perumahan dan kawasan pemukiman; (6) ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat.
Kemudian bidang sosial; (7) tenaga kerja; (8) pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak; (9) pangan; (10)
pertanahan ; (11) lingkungan hidup; (12) administrasi kependudukan dan pencatatan sipil; (13) pengendalian
penduduk dan keluarga berencana; (14) perhubungan; (15) komunikasi dan informatika. Selanjutnya, (16) bidang
koperasi, usaha kecil, dan menengah; (17) penanaman modal; (18) kepemudaan dan olah raga; (19) persandian; (20)
kebudayaan; (21) perpustakaan; (22) kearsipan; (23) kelautan dan perikanan; (24) pariwisata; (25) pertanian; (26)
kehutanan; (27) energi dan sumber daya mineral; (28) perdagangan; (29) perindustrian; serta (30) transmigrasi.
Lihat
Tempo,
Pemerintah
serahkan
30
urusan
ke
Otorita
IKN,
4
hal
<https://nasional.tempo.co/read/1580234/pemerintah-serahkan-30-urusan-ke-otorita-ikn-4-hal-initidak/full&view=ok>, diakses 9 April 2022.
15
ini
tidak,