KERTAS KEBIJAKAN PEMBANGUNAN IBU KOTA NEGARA (IKN) BARU DALAM PERSPEKTIF KOTA HAK ASASI MANUSIA IV. FAKTA DAN REALITA SOSIAL DI WILAYAH IBU KOTA NUSANTARA Komnas HAM secara mendalam telah melakukan analisis terhadap UU IKN dan peraturan turunannya serta peraturan perundang-undangan lain yang terkait yang disandingkan dengan informasi empiris di lapangan. Analisis tersebut menemukan kesimpulan bahwa terdapat berbagai potensi pelanggaran HAM sebagaimana diakui dan dijamin dalam UUD Negara RI 1945, UU HAM dan perundang-undangan lainnya. Pasal 3 UU IKN menyatakan bahwa UU tersebut dibentuk dan dilaksanakan berdasarkan pada sejumlah asas, diantaranya adalah asas “kemanusiaan” dan “keadilan”. Penjelasan UU tentang asas “kemanusian” adalah: “… setiap materi muatan Undang-Undang ini mencerminkan pelindungan dan penghormatan hak asasi manusia serta harkat dan martabat setiap warga negara dan penduduk Indonesia secara proporsional dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara maupun dalam pelaksanaan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara.” Sementara penjelasan asas “keadilan” adalah: “…bahwa setiap materi muatan Undang-Undang ini mencerminkan keadilan secara proporsional bagi setiap warga negara, baik dalam kaitannya dengan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara maupun dalam pelaksanaan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara. Asas keadilan merupakan landasan dari kesetaraan yang akan diwujudkan di Ibu Kota Nusantara dengan strategi ekonomi yang berorientasi pada masa depan dan akses yang adil ke pendidikan, layanan kesehatan, serta peluang kerja.” Adanya asas “kemanusiaan” dan “keadilan” dalam UU IKN seharusnya berkonsekuensi pada pengaturan-pengaturan lainnya dalam UU IKN dan peraturan turunannya untuk memastikan tujuan asas tersebut yakni “pelindungan dan penghormatan hak asasi manusia serta harkat dan martabat setiap warga negara dan penduduk Indonesia” dan jaminan atas kesetaraan dan non-diskriminasi. Namun demikian, analisis keseluruhan UU IKN menunjukkan adanya berbagai potensi pelanggaran HAM dari dampak peraturan perundang-undangan tentang IKN adalah diantaranya sebagai berikut: (1) hak untuk berpartisipasi; (2) hak untuk turut serta dalam pemerintahan (memilih dan dipilih); (3) hak atas pelayanan dasar; (4) hak atas rasa aman; (5) hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat; (6) hak atas tanah dan ruang hidup; (7) hak atas pemulihan yang efektif; dan (8) hak Masyarakat Adat, Lokal, dan Kelompok Termarginal dalam kepemilikan dan penguasaan Tanah. 14

اختر الفقرة المستهدفة3