KERTAS KEBIJAKAN
PEMBANGUNAN IBU KOTA NEGARA (IKN) BARU DALAM PERSPEKTIF KOTA HAK ASASI MANUSIA
13, 14, dan 15 Desember 2021
18 Januari 2022
RUU IKN dengan melibatkan para pemangku
kepentingan dan ahli.
Pansus RUU IKN juga membentuk panitia kerja
(panja) guna membahas daftar inventarisasi masalah
(DIM) atas RUU IKN, yang mana selama kurun waktu
tersebut telah dilaksanakan sebanyak tiga kali rapat
panja (tanggal 13, 14, dan 15 Desember 2021)
RUU IKN disahkan menjadi UU
Kedua, minimnya partisipasi publik dari warga terdampak yakni Masyarakat
Kalimantan Timur dan khususnya warga di wilayah IKN. Pemerintah Kabupaten Kutai
Kartanegara sebelumnya mengeluhkan bahwa proses perencanaan dan perumusan
kebijakan IKN tidak melibatkan unsur Pemkab secara substansial. Sementara pelibatan
akademisi, dalam hal ini ahli dari Universitas Mulawarman, dalam proses perencanaan dan
perumusan kebijakan IKN terlihat hanya bertujuan untuk memenuhi syarat formil
pembentukan UU. Proses konsultasi publik RUU IKN di Universitas Mulawarman oleh
Pansus RUU IKN juga terlihat tidak dilaksanakan secara serius.
Ketiga, model partisipasi publik lebih bersifat satu arah (one way line of
communication). Pemerintah memang membangun jalur komunikasi yang dapat diakses
secara terbuka oleh publik, 25 sementara warga juga memerlukan dialog atau komunikasi
dua arah yang dapat memunculkan dialektika dan membangun konsensus. Hingga kini
tidak terdapat laporan dalam bentuk apapun terhadap masukan-masukan yang diberikan
oleh masyarakat melalui jalur komunikasi (laman) tersebut. Kurangnya transparansi dan
akutabilitas serta jalur komunikasi yang cenderung satu arah ini menimbulkan prasangka
bahwa Pemerintah tidak serius dalam mengikutsertakan atau bahkan hanya sekadar
mendengar atau membaca pandangan dari masyarakat.
Keempat, sejumlah informasi menunjukkan adanya mobilisasi beberapa elit-elit lokal
dan kesukuan yang mendeklarasikan dukungan terhadap proyek pembangunan IKN,
sebagai bentuk legitimasi bahwa telah dilakukan partisipasi publik dan wujud
ketersetujuan masyarakat secara luas. Kondisi tersebut alih-alih mencipta proses
partisipasi yang bermakna, namun justru mendegradasi pertisipasi publik yang nyata.
Minimnya partisipasi publik yang bermakna, utamanya dalam mendengar pendapat
pihak-pihak paling terdampak dan rentan merupakan isu krusial dalam proses perumusan
kebijakan pemindahan IKN
baru, utamanya pembentukan UU IKN maupun regulasi
turunannya. Wilayah IKN yang mencapai areal seluas 256.142 hektar bukanlah merupakan
ruang hampa (terra nulius) tetapi wilayah dengan adanya penduduk yang merupakan
warga negara yang mereka haruslah didengar aspirasinya. Pada bidang lahan tersebut
juga terdapat hak-hak masyarakat maupun hak-hak yang diterbitkan oleh Negara kepada
korporasi yakni berupa konsesi lahan. Penduduk ini mencakup masyarakat hukum adat
(MHA), maupun masyarakat pendatang di antaranya adalah masyarakat transmigran
beserta keturunannya. Sementara hak-hak atas tanah dan sumber daya alam yang
25
Melalui laman https://ikn.go.id/tentang-ikn
12