KERTAS KEBIJAKAN PEMBANGUNAN IBU KOTA NEGARA (IKN) BARU DALAM PERSPEKTIF KOTA HAK ASASI MANUSIA ayat (2)), termasuk hak untuk berpartisipasi dalam pembentukan kebijakan dan perundang-undangan. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020 menegaskan bahwa hak masyarakat untuk ikut dan diikutsertakan dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan merupakan pengejawantahan langsung dari salah satu prinsip utama dalam konstitusi negara, yakni prinsip kedaulatan rakyat yang dilaksanakan berdasarkan ketentuan UUD. MK menegaskan bahwa partisipasi masyarakat dalam pembentukan undang-undang secara doktriner bertujuan untuk mencapai: a) strong collective intelligence, b) inclusive and representative, c) trust and confidence, d) legitimacy and responsibility, e) improved understanding, f) opportunities for citizens, dan g) accountable and transparent. Pengaplikasian atas tujuan doktrinal tersebut diperuntukkan untuk merealisasikan peran masyarakat secara lebih bermakna (meaningful participation), yang oleh MK dikategorikan dalam tiga nilai HAM yaitu hak untuk didengar (right to be heard), hak untuk dipertimbangkan (right to be considered), dan hak untuk dijelaskan (right to be explained). UUD Negara RI 1945 dan UU HAM dan berbagai instrumen HAM internasional yang telah disahkan Indonesia telah memberikan arah bahwa semua kebijakan, peraturan perundang-undangan, pembangunan dan program-program Negara dan Pemerintah harus ditujukan atau sejalan dengan upaya-upaya serta kewajiban terus menerus untuk menciptakan kondisi yang memungkinkan (enabling environment) bagi terlaksananya untuk penghormatan, pelindungan, pemenuhan serta pemajuan HAM. B. Hak atas Pembangunan (Right to Development) Deklarasi Hak atas Pembangunan (the Declaration on the Right to Development) 14 menekankan bahwa tujuan pembangunan adalah untuk memberikan manfaat kepada manusia, melindungi hak-hak warga negara dan bersifat adil. Pembangunan nasional, dan termasuk perencanaannya, membutuhkan prasyarat kunci, yakni adanya partisipasi masyarakat yang aktif, bebas dan berarti (active, free and meaningful) serta adanya ruang bagi publik untuk menentukan model pembangunan yang diharapkan. Dalam pembangunan, masyarakat harus ditempatkan sebagai pusat perhatian bagi pembangunan yang berkelanjutan dan pembangunan bertujuan untuk membantu mencapai perkembangan integrasi sosial yang stabil, aman, dan berkeadilan sosial untuk semua. Tujuan hak atas pembangunan secara konsisten mengembangkan kesejahteraan melalui pengembangan kebijakan baik di level nasional dan internasional, mendukung lingkungan yang memungkinkan (enabling environment) untuk pembangunan, serta memastikan semua hak dan kebebasan dasar dapat direalisasikan secara penuh. Prinsipprinsip kunci hak atas pembangunan adalah: (i) pembangunan yang berpusat pada manusia, yakni manusia sebagai subyek utama, partisipan dan penerima manfaat dari pembangunan; (ii) pendekatan berbasis HAM, yakni persyaratan bahwa pembangunan UN General Assembly, Declaration on the Right to Development, 4 Desember 1986, A/RES/41/128. Hak atas pembangunan juga terdapat dalam Deklarasi Wina dan Program Aksi 1993 (12 Juli 1993) dan Deklarasi Kopenhagen tentang Pembangunan Sosial (Copenhagen Declaration on Social Development). 14 6

اختر الفقرة المستهدفة3