KERTAS KEBIJAKAN
PEMBANGUNAN IBU KOTA NEGARA (IKN) BARU DALAM PERSPEKTIF KOTA HAK ASASI MANUSIA
ayat (2)), termasuk hak untuk berpartisipasi dalam pembentukan kebijakan dan
perundang-undangan. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020
menegaskan bahwa hak masyarakat untuk ikut dan diikutsertakan dalam proses
pembentukan peraturan perundang-undangan merupakan pengejawantahan langsung
dari salah satu prinsip utama dalam konstitusi negara, yakni prinsip kedaulatan rakyat
yang dilaksanakan berdasarkan ketentuan UUD. MK menegaskan bahwa partisipasi
masyarakat dalam pembentukan undang-undang secara doktriner bertujuan untuk
mencapai: a) strong collective intelligence, b) inclusive and representative, c) trust and
confidence, d) legitimacy and responsibility, e) improved understanding, f) opportunities
for citizens, dan g) accountable and transparent. Pengaplikasian atas tujuan doktrinal
tersebut diperuntukkan untuk merealisasikan peran masyarakat secara lebih bermakna
(meaningful participation), yang oleh MK dikategorikan dalam tiga nilai HAM yaitu hak
untuk didengar (right to be heard), hak untuk dipertimbangkan (right to be considered),
dan hak untuk dijelaskan (right to be explained).
UUD Negara RI 1945 dan UU HAM dan berbagai instrumen HAM internasional yang
telah disahkan Indonesia telah memberikan arah bahwa semua kebijakan, peraturan
perundang-undangan, pembangunan dan program-program Negara dan Pemerintah
harus ditujukan atau sejalan dengan upaya-upaya serta kewajiban terus menerus untuk
menciptakan kondisi yang memungkinkan (enabling environment) bagi terlaksananya
untuk penghormatan, pelindungan, pemenuhan serta pemajuan HAM.
B. Hak atas Pembangunan (Right to Development)
Deklarasi Hak atas Pembangunan (the Declaration on the Right to Development) 14
menekankan bahwa tujuan pembangunan adalah untuk memberikan manfaat kepada
manusia, melindungi hak-hak warga negara dan bersifat adil. Pembangunan nasional, dan
termasuk perencanaannya, membutuhkan prasyarat kunci, yakni adanya partisipasi
masyarakat yang aktif, bebas dan berarti (active, free and meaningful) serta adanya ruang
bagi publik untuk menentukan model pembangunan yang diharapkan. Dalam
pembangunan,
masyarakat
harus
ditempatkan
sebagai
pusat
perhatian
bagi
pembangunan yang berkelanjutan dan pembangunan bertujuan untuk membantu
mencapai perkembangan integrasi sosial yang stabil, aman, dan berkeadilan sosial untuk
semua.
Tujuan hak atas pembangunan secara konsisten mengembangkan kesejahteraan
melalui pengembangan kebijakan baik di level nasional dan internasional, mendukung
lingkungan yang memungkinkan (enabling environment) untuk pembangunan, serta
memastikan semua hak dan kebebasan dasar dapat direalisasikan secara penuh. Prinsipprinsip kunci hak atas pembangunan adalah: (i) pembangunan yang berpusat pada
manusia, yakni manusia sebagai subyek utama, partisipan dan penerima manfaat dari
pembangunan; (ii) pendekatan berbasis HAM, yakni persyaratan bahwa pembangunan
UN General Assembly, Declaration on the Right to Development, 4 Desember 1986, A/RES/41/128. Hak
atas pembangunan juga terdapat dalam Deklarasi Wina dan Program Aksi 1993 (12 Juli 1993) dan Deklarasi
Kopenhagen tentang Pembangunan Sosial (Copenhagen Declaration on Social Development).
14
6