F. Kepadatan dan tempat tinggal 4. (1) Bila tempat untuk tidur merupakan sel tersendiri atau ruangan, di waktu malam, setiap tahanan/narapidana/ serupa tahanan harus menempati satu sel atau ruang bagi dirinya sendiri. Apabila untuk alasan khusus, seperti kelebihan kepadatan yang bersifat sementara, menjadi penting untuk pusat administrasi penjara untuk membuat perkecualiaan terhadap aturan ini, tidak diharapkan untuk menempatkan dua orang dalam satu sel atau ruangan. (2) Penempatan tahanan/narapidana/serupa tahanan harus dipilih hati-hati untuk bercampur satu dengan yang lain. Harus dilakukan pengawasan yang reguler/ berkala di malam hari, untuk tetap menjaga sifat dari institusi itu. (3) Seluruh pelayanan dan aktivitas dalam tempat-tempat penahanan akan terdampak kurang baik apabila digunakan untuk melayani lebih banyak tahanan/ narapidana/serupa tahanan dari jumlah maksimal. Secara keseluruhan, kualitas hidup di tempat tersebut akan menurun, barangkali secara signifikan. Tingkat kelebihan kepadatan di dalam sebuah tempat penahanan, bisa menjadi tidak manusiawi dan merendahkan, dari sudut pandang fisik. (4) Kepadatan yang berlebihan di tempat penahanan merupakan persoalan utama dan sumber dari seluruh rangkaian dari problem sekunder yang serius di ranah perlakuan, kesehatan, keamanan dan rehabilitasi. (5) CPR merekomendasikan bahwa satu sel harus berukuran tak kurang dari 7 m2. Untuk sel dengan penghuni lebih dari satu. (6) CPT menemukan yang berikut ini dapat diterima: 10 m2 untuk dua orang tahanan, 21 m2 untuk 5 orang tahanan, 35 m untuk 7 orang tahanan dan 60 m2 untuk 12 tahanan. Sistem dan Aktivitas Sistem dan Aktivitas (1) Pihak yang berwenang harus mendorong perkembangan personal tahanan/narapidana/serupa tahanan dan memudahkan re-integrasinya dalam masyarakat sesuah dilepaskan melalui sistem dan aktivitas yang dibuat. Keragaman sistem dan aktivitas, jumlah personil, dan pengaturan menjadi penting. (2) Hampir semua tahanan/narapidana/serupa tahanan akan pada suatu hari nanti kembali bebas. MANUAL FASILITATOR Modul Pelatihan Npm 5 Lembaga | 69

اختر الفقرة المستهدفة3