F. Kepadatan dan
tempat tinggal
4.
(1) Bila tempat untuk tidur merupakan sel tersendiri atau
ruangan, di waktu malam, setiap tahanan/narapidana/
serupa tahanan harus menempati satu sel atau ruang
bagi dirinya sendiri. Apabila untuk alasan khusus,
seperti kelebihan kepadatan yang bersifat sementara,
menjadi penting untuk pusat administrasi penjara
untuk membuat perkecualiaan terhadap aturan ini,
tidak diharapkan untuk menempatkan dua orang dalam
satu sel atau ruangan.
(2) Penempatan tahanan/narapidana/serupa tahanan
harus dipilih hati-hati untuk bercampur satu dengan
yang lain. Harus dilakukan pengawasan yang reguler/
berkala di malam hari, untuk tetap menjaga sifat dari
institusi itu.
(3) Seluruh pelayanan dan aktivitas dalam tempat-tempat
penahanan akan terdampak kurang baik apabila
digunakan untuk melayani lebih banyak tahanan/
narapidana/serupa tahanan dari jumlah maksimal.
Secara keseluruhan, kualitas hidup di tempat tersebut
akan menurun, barangkali secara signifikan. Tingkat
kelebihan kepadatan di dalam sebuah tempat
penahanan, bisa menjadi tidak manusiawi dan
merendahkan, dari sudut pandang fisik.
(4) Kepadatan yang berlebihan di tempat penahanan
merupakan persoalan utama dan sumber dari seluruh
rangkaian dari problem sekunder yang serius di ranah
perlakuan, kesehatan, keamanan dan rehabilitasi.
(5) CPR merekomendasikan bahwa satu sel harus
berukuran tak kurang dari 7 m2. Untuk sel dengan
penghuni lebih dari satu.
(6) CPT menemukan yang berikut ini dapat diterima: 10
m2 untuk dua orang tahanan, 21 m2 untuk 5 orang
tahanan, 35 m untuk 7 orang tahanan dan 60 m2 untuk
12 tahanan.
Sistem dan
Aktivitas
Sistem dan
Aktivitas
(1) Pihak
yang
berwenang
harus
mendorong
perkembangan personal tahanan/narapidana/serupa
tahanan dan memudahkan re-integrasinya dalam
masyarakat sesuah dilepaskan melalui sistem dan
aktivitas yang dibuat. Keragaman sistem dan aktivitas,
jumlah personil, dan pengaturan menjadi penting.
(2) Hampir semua tahanan/narapidana/serupa tahanan
akan pada suatu hari nanti kembali bebas.
MANUAL FASILITATOR Modul Pelatihan Npm 5 Lembaga | 69