(3) Agar tahanan/narapidana/serupa tahanan dapat memelihara penampilan yang baik yang sesuai dengan penghormatan diri mereka, fasilitas harus disediakan untuk perawatan rambut dan jenggot yang layak, dan laki-laki seharusnya dapat mencukur jenggot secara regular. (4) Tahanan/narapidana/serupa tahanan harus memiliki akses yang memadai terhadap fasilitas mandi. Diharapkan juga air mengalir tersedia di dalam sel tempat mereka tinggal. (5) Kebutuhan kesehatan yang spesifik untuk perempuan harus juga disediakan secara memadai. Akses yang cepat terhadap fasilitas sanitasi dan cuci, pembuangan sampah yang aman untuk benda-benda yang terkena noda darah, seperti pembalut dan tampon, sangat penting. e. Pakaian dan tempat tidur (1) Setiap tahanan/narapidana/serupa tahanan tidak diijinkan mengenakan bajunya sendiri dan harus disediakan dengan perlengkapan pakaian yang sesuai dengan iklim dan memadai untuk menjaganya dalam keadaan sehat. Pakaian tersebut tidak boleh dalam cara apapun yang merendahkan atau menghina. (2) Seluruh pakaian harus dibersihkan dan disimpan dalam kondisi yang baik. Pakaian dalam harus diganti dan dicuci sesering yang diperlukan untuk menjaga kesehatan. (3) Dalam kondisi yang khusus, kapan pun seorang tahanan/narapidana/serupa tahanan dipindahkan, di luar institusi itu untuk suatu tujuan yang diijinkan, dia harus diijinkan untuk mengenakan pakaiannya sendiri atau pakaian lain yang menyolok. (4) Apabila tahanan/narapidana/serupa tahanan diijiinkan mengenakan pakaian sendiri, pengaturan harus dibuat pada saat penerimaan mereka ke dalam lembaga itu untuk menjamin bahwa pakaian itu bersih dan cocok dikenakan. (5) Setiap tahanan/narapidana/serupa tahanan harus, sesuai standar lokal dan nasional, disediakan tempat tidur yang terpisah, selimut yang memadai, dan bersih ketika diberikan, dan diganti sesering yang diperlukan untuk menjamin kebersihannya. (6) Setiap tahanan/narapidana/serupa tahanan harus disediakan tempat tidur yang terpisah dan selimut yang tersendiri dan layak yang dapat disimpan dengan baik dan diganti sesering yang diperlukan unutk menjamin kebersihannya. MANUAL FASILITATOR Modul Pelatihan Npm 5 Lembaga | 68

اختر الفقرة المستهدفة3