(3) Agar tahanan/narapidana/serupa tahanan dapat
memelihara penampilan yang baik yang sesuai dengan
penghormatan diri mereka, fasilitas harus disediakan
untuk perawatan rambut dan jenggot yang layak, dan
laki-laki seharusnya dapat mencukur jenggot secara
regular.
(4) Tahanan/narapidana/serupa tahanan harus memiliki
akses yang memadai terhadap fasilitas mandi.
Diharapkan juga air mengalir tersedia di dalam sel
tempat mereka tinggal.
(5) Kebutuhan kesehatan yang spesifik untuk perempuan
harus juga disediakan secara memadai. Akses yang
cepat terhadap fasilitas sanitasi dan cuci, pembuangan
sampah yang aman untuk benda-benda yang terkena
noda darah, seperti pembalut dan tampon, sangat
penting.
e. Pakaian dan
tempat tidur
(1) Setiap tahanan/narapidana/serupa tahanan tidak
diijinkan mengenakan bajunya sendiri dan harus
disediakan dengan perlengkapan pakaian yang sesuai
dengan iklim dan memadai untuk menjaganya dalam
keadaan sehat. Pakaian tersebut tidak boleh dalam
cara apapun yang merendahkan atau menghina.
(2) Seluruh pakaian harus dibersihkan dan disimpan
dalam kondisi yang baik. Pakaian dalam harus diganti
dan dicuci sesering yang diperlukan untuk menjaga
kesehatan.
(3) Dalam kondisi yang khusus, kapan pun seorang
tahanan/narapidana/serupa tahanan dipindahkan, di
luar institusi itu untuk suatu tujuan yang diijinkan, dia
harus diijinkan untuk mengenakan pakaiannya sendiri
atau pakaian lain yang menyolok.
(4) Apabila tahanan/narapidana/serupa tahanan diijiinkan
mengenakan pakaian sendiri, pengaturan harus dibuat
pada saat penerimaan mereka ke dalam lembaga itu
untuk menjamin bahwa pakaian itu bersih dan cocok
dikenakan.
(5) Setiap tahanan/narapidana/serupa tahanan harus,
sesuai standar lokal dan nasional, disediakan tempat
tidur yang terpisah, selimut yang memadai, dan bersih
ketika diberikan, dan diganti sesering yang diperlukan
untuk menjamin kebersihannya.
(6) Setiap tahanan/narapidana/serupa tahanan harus
disediakan tempat tidur yang terpisah dan selimut yang
tersendiri dan layak yang dapat disimpan dengan baik
dan diganti sesering yang diperlukan unutk menjamin
kebersihannya.
MANUAL FASILITATOR Modul Pelatihan Npm 5 Lembaga | 68