(g) Transportasi bagi tahanan Anak yang menunggu proses peradilan harus mempertimbangkan keselamatan Anak. 3. Kondisi Fisik a. Makanan (1) Setiap tahanan pada jam-jam yang sesuai kebiasaan diberikan makanan bergizi yang memadai bagi kesehatan dan kekuatan badan, dengan mutu yang menyehatkan dan dengan penyiapan dan penyajian yang baik. (2) Air minum tersedia bagi setiap tahanan setiap kali tahanan membutuhkan. b. Penerangan dan ventilasi (1) Jendela harus cukup besar yang memungkinkan tahanan/narapidana/serupa tahanan membaca dan bekerja dengan penerangan alami, dan harus dibangun dengan baik sehingga memungkinkan masuknya udara segar baik ada atau tidaknya ventilasi buatan. (2) Penerangan buatan harus disediakan secara cukup bagi tahanan/narapidana/serupa tahanan untuk membaca atau bekerja tanpa melukai penglihatan. Sanitasi, pemanasan, lampu, dan ventilasi c. Fasilitas kebersihan (1) Instalasi saniter harus memadai yang memungkinkan tiap tahanan/narapidana/serupa tahanan memenuhi kebutuhan alamiahnya ketika diperlukan dengan bersih dan layak. (2) Akses siap pakai ke fasilitas toilet yang layak dan pemeliharaan standar kesehatan yang baik. (3) Fasilitas toilet harus diletakkan dalam sel (terutama dalam ruang kebersihan tambahan) atau sarana harus tersedia yang memungkinkan tahanan/narapidana/ serupa tahanan yang akan menggunakan fasilitas toilet dapat keluar tanpa ditunda sepanjang waktu (termasuk malam hari). d. Kesehatan Pribadi (1) Instalasi mandi harus disediakan, sehingga tiap tahanan/narapidana/serupa tahanan dapat, pada suhu yang sesuai dengan iklimnya, sesering mungkin bila dibutuhkan, tapi setidaknya sekali seminggu di daerah beriklim sedang. (2) Tahanan/narapidana/serupa tahanan harus diwajibkan menjaga kebersihan diri mereka, dan untuk tujuan ini mereka seharusnya disediakan air dan barang-barang toilet karena penting untuk kesehatan dan kebersihan. MANUAL FASILITATOR Modul Pelatihan Npm 5 Lembaga | 67

اختر الفقرة المستهدفة3