(g) Transportasi bagi tahanan Anak yang menunggu proses
peradilan harus mempertimbangkan keselamatan
Anak.
3.
Kondisi Fisik
a. Makanan
(1) Setiap tahanan pada jam-jam yang sesuai kebiasaan
diberikan makanan bergizi yang memadai bagi
kesehatan dan kekuatan badan, dengan mutu yang
menyehatkan dan dengan penyiapan dan penyajian
yang baik.
(2) Air minum tersedia bagi setiap tahanan setiap kali
tahanan membutuhkan.
b. Penerangan dan
ventilasi
(1) Jendela harus cukup besar yang memungkinkan
tahanan/narapidana/serupa tahanan membaca dan
bekerja dengan penerangan alami, dan harus dibangun
dengan baik sehingga memungkinkan masuknya udara
segar baik ada atau tidaknya ventilasi buatan.
(2) Penerangan buatan harus disediakan secara cukup
bagi tahanan/narapidana/serupa tahanan untuk
membaca atau bekerja tanpa melukai penglihatan.
Sanitasi, pemanasan, lampu, dan ventilasi
c. Fasilitas
kebersihan
(1) Instalasi saniter harus memadai yang memungkinkan
tiap tahanan/narapidana/serupa tahanan memenuhi
kebutuhan alamiahnya ketika diperlukan dengan
bersih dan layak.
(2) Akses siap pakai ke fasilitas toilet yang layak dan
pemeliharaan standar kesehatan yang baik.
(3) Fasilitas toilet harus diletakkan dalam sel (terutama
dalam ruang kebersihan tambahan) atau sarana harus
tersedia yang memungkinkan tahanan/narapidana/
serupa tahanan yang akan menggunakan fasilitas
toilet dapat keluar tanpa ditunda sepanjang waktu
(termasuk malam hari).
d. Kesehatan
Pribadi
(1) Instalasi mandi harus disediakan, sehingga tiap
tahanan/narapidana/serupa tahanan dapat, pada
suhu yang sesuai dengan iklimnya, sesering mungkin
bila dibutuhkan, tapi setidaknya sekali seminggu di
daerah beriklim sedang.
(2) Tahanan/narapidana/serupa tahanan harus diwajibkan
menjaga kebersihan diri mereka, dan untuk tujuan ini
mereka seharusnya disediakan air dan barang-barang
toilet karena penting untuk kesehatan dan kebersihan.
MANUAL FASILITATOR Modul Pelatihan Npm 5 Lembaga | 67