b. Pemberitahuan kepada para tahanan (1) Setiap tahanan pada saat masuk diberi pemberitahuan tertulis tentang peraturan yang mengatur penanganan untuk para tahanan tentang kategorinya, aturan disiplin yang berlaku di lembaga penjara tersebut, cara yang diizinkan untuk meminta informasi dan memberikan pengaduan, dan semua hal lain yang perlu bagi mereka untuk mengetahui hak-hak dan kewajiban-kewajibannya dan untuk mengadaptasikan diri pada kehidupan di lembaga. (2) Pemberitahuan kepada konsulat tentang warganegaranya yang menjadi tahanan. (3) Informasi kepada tahanan terkait dengan asimilasi dan pembebasan bersyarat. (4) Jika tahanan yang bersangkutan tuna aksara dan disabilitas netra, informasi tersebut diberikan kepadanya secara lisan. c. Inspeksi Lembaga penjara dan pelayanan-pelayanannya diinspeksi secara reguler oleh pengawas (inspektur) berkualifikasi dan berpengalaman yang telah diangkat oleh otoritas yang berkompeten. Tugas pengawas tersebut terutama ialah untuk memastikan bahwa lembaga penjara dikelola sesuai dengan UU dan peraturan yang berlaku dan sesuai dengan maksud untuk mewujudkan tujuan-tujuan dari pemidanaan dan pemasyarakatan. d. Prosedur Pendisiplinan Disiplin dan ketertiban dipelihara dengan tegas, tetapi tanpa memberlakukan pembatasan yang lebih banyak daripada yang diperlukan untuk memelihara keamanan dan hidup bermasyarakat yang tertib di dalam lembaga penjara. (1) Tak seorang tahanan pun boleh dipekerjakan, untuk melayani lembaga penjara, dalam kapasitas sebagai tahanan yang sedang menjalani tindakan disipliner. (2) Namun, aturan tersebut tidak boleh menghambat berfungsinya secara semestinya sistem-sistem yang didasarkan pada pengaturan diri sendiri, yaitu sistem di mana kegiatan atau tanggung jawab sosial, pendidikan, atau olahraga tertentu dipercayakan, dengan pengawasan, kepada tahanan secara berkelompok untuk tujuan pembinaan (treatment). Hal-hal berikut ini selalu ditentukan berdasarkan UU atau peraturan dari otoritas administratif yang berkompeten: a. Perbuatan yang merupakan pelanggaran disiplin; b. Jenis dan durasi hukuman yang boleh diberikan; c. Otoritas yang berkompeten untuk memutuskan diberikannya hukuman tersebut. MANUAL FASILITATOR Modul Pelatihan Npm 5 Lembaga | 65

اختر الفقرة المستهدفة3