b. Pemberitahuan
kepada para
tahanan
(1) Setiap tahanan pada saat masuk diberi pemberitahuan
tertulis tentang peraturan yang mengatur penanganan
untuk para tahanan tentang kategorinya, aturan
disiplin yang berlaku di lembaga penjara tersebut,
cara yang diizinkan untuk meminta informasi dan
memberikan pengaduan, dan semua hal lain yang
perlu bagi mereka untuk mengetahui hak-hak dan
kewajiban-kewajibannya dan untuk mengadaptasikan
diri pada kehidupan di lembaga.
(2) Pemberitahuan
kepada
konsulat
tentang
warganegaranya yang menjadi tahanan.
(3) Informasi kepada tahanan terkait dengan asimilasi dan
pembebasan bersyarat.
(4) Jika tahanan yang bersangkutan tuna aksara dan
disabilitas netra, informasi tersebut diberikan
kepadanya secara lisan.
c. Inspeksi
Lembaga penjara dan pelayanan-pelayanannya diinspeksi
secara reguler oleh pengawas (inspektur) berkualifikasi
dan berpengalaman yang telah diangkat oleh otoritas
yang berkompeten. Tugas pengawas tersebut terutama
ialah untuk memastikan bahwa lembaga penjara dikelola
sesuai dengan UU dan peraturan yang berlaku dan sesuai
dengan maksud untuk mewujudkan tujuan-tujuan dari
pemidanaan dan pemasyarakatan.
d. Prosedur
Pendisiplinan
Disiplin dan ketertiban dipelihara dengan tegas, tetapi
tanpa memberlakukan pembatasan yang lebih banyak
daripada yang diperlukan untuk memelihara keamanan
dan hidup bermasyarakat yang tertib di dalam lembaga
penjara.
(1) Tak seorang tahanan pun boleh dipekerjakan, untuk
melayani lembaga penjara, dalam kapasitas sebagai
tahanan yang sedang menjalani tindakan disipliner.
(2) Namun, aturan tersebut tidak boleh menghambat
berfungsinya secara semestinya sistem-sistem yang
didasarkan pada pengaturan diri sendiri, yaitu sistem di
mana kegiatan atau tanggung jawab sosial, pendidikan,
atau olahraga tertentu dipercayakan, dengan
pengawasan, kepada tahanan secara berkelompok
untuk tujuan pembinaan (treatment).
Hal-hal berikut ini selalu ditentukan berdasarkan UU atau
peraturan dari otoritas administratif yang berkompeten:
a. Perbuatan yang merupakan pelanggaran disiplin;
b. Jenis dan durasi hukuman yang boleh diberikan;
c. Otoritas yang berkompeten untuk memutuskan
diberikannya hukuman tersebut.
MANUAL FASILITATOR Modul Pelatihan Npm 5 Lembaga | 65