d. Penggunaan
kekerasan
Hukuman badan, hukuman sel gelap, dan setiap hukuman
yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat
dilarang sepenuhnya untuk diberikan sebagai hukuman
atas pelanggaran disiplin.
(1) Hukuman berupa kurungan pengap atau pengurangan
jatah makanan sama sekali tidak boleh diberikan.
Hukuman diberikan setelah petugas medis memeriksa
tahanan yang bersangkutan dan telah membuat
pernyataan tertulis bahwa tahanan tersebut berada
dalam kondisi layak untuk menjalaninya.
(2) Aturan ini juga berlaku bagi setiap hukuman lain yang
bisa merugikan kesehatan fisik atau mental tahanan.
Setiap hukuman sama sekali tidak boleh bertentangan
dengan, atau menyimpang dari, prinsip sebagaimana
(3) Petugas medis setiap hari menjenguk tahanan
yang sedang menjalani hukuman semacam itu dan
memberikan pertimbangan kepada kepala lembaga
penjara bilamana dia berpendapat bahwa hukuman
tersebut perlu diakhiri atau diubah demi alasan
kesehatan fisik atau mental.
2.
Mekanisme
Perlindungan
a. Register tempat
penahanan
(1) Di setiap lembaga penjara wajib memiliki sistem
registrasi, dengan halaman bernomor, untuk mencatat
hal-hal berikut ini tentang setiap tahanan yang
diterima:
(a) Informasi tentang identitasnya;
(b) Alasan pemasukannya ke lembaga penjara tersebut
dan otoritas yang memasukkannya;
(c) Tanggal dan waktu (jam) penerimaan dan
pembebasan.
(2) Tak seorang pun boleh diterima di lembaga penjara
tanpa surat perintah pemasukan (commitment order)
yang sah yang isinya secara rinci telah dicatat terlebih
dulu dalam register tersebut.
(3) Diberikan kesempatan kepada tahanan perempuan
yang memiliki anak untuk mengatur peran pengasuhan/
wali untuk anaknya.
MANUAL FASILITATOR Modul Pelatihan Npm 5 Lembaga | 64