d. Penggunaan kekerasan Hukuman badan, hukuman sel gelap, dan setiap hukuman yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat dilarang sepenuhnya untuk diberikan sebagai hukuman atas pelanggaran disiplin. (1) Hukuman berupa kurungan pengap atau pengurangan jatah makanan sama sekali tidak boleh diberikan. Hukuman diberikan setelah petugas medis memeriksa tahanan yang bersangkutan dan telah membuat pernyataan tertulis bahwa tahanan tersebut berada dalam kondisi layak untuk menjalaninya. (2) Aturan ini juga berlaku bagi setiap hukuman lain yang bisa merugikan kesehatan fisik atau mental tahanan. Setiap hukuman sama sekali tidak boleh bertentangan dengan, atau menyimpang dari, prinsip sebagaimana (3) Petugas medis setiap hari menjenguk tahanan yang sedang menjalani hukuman semacam itu dan memberikan pertimbangan kepada kepala lembaga penjara bilamana dia berpendapat bahwa hukuman tersebut perlu diakhiri atau diubah demi alasan kesehatan fisik atau mental. 2. Mekanisme Perlindungan a. Register tempat penahanan (1) Di setiap lembaga penjara wajib memiliki sistem registrasi, dengan halaman bernomor, untuk mencatat hal-hal berikut ini tentang setiap tahanan yang diterima: (a) Informasi tentang identitasnya; (b) Alasan pemasukannya ke lembaga penjara tersebut dan otoritas yang memasukkannya; (c) Tanggal dan waktu (jam) penerimaan dan pembebasan. (2) Tak seorang pun boleh diterima di lembaga penjara tanpa surat perintah pemasukan (commitment order) yang sah yang isinya secara rinci telah dicatat terlebih dulu dalam register tersebut. (3) Diberikan kesempatan kepada tahanan perempuan yang memiliki anak untuk mengatur peran pengasuhan/ wali untuk anaknya. MANUAL FASILITATOR Modul Pelatihan Npm 5 Lembaga | 64

اختر الفقرة المستهدفة3